Pilkada Musirawas 2020
Ketua KPU Musirawas : Souvenir Bahan Kampanye Tidak Boleh Melebihi Harga Rp60 ribu
souvenir yang boleh diberikan kepada masyarakat ketika paslon melakukan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama,
Laporan wartawan Sripoku.com, Ahmad Farozi
SRIPOKU.COM, MUSIRAWAS - Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Musirawas Anasta Tias mengatakan, pasangan calon maupun tim kampenye diperbolehkan memberikan souvenir atau bingkisan bahan kampanye saat melakukan kampanye.
Namun, nilai atau harga dan jenis souvenir tersebut harus sesuai dengan aturan yang sudah ditetapkan.
"Boleh, pasangan calon ataupun tim kampanye boleh memberikan souvenir atau bingkisan. Tapi tetap sesuai aturan, antara lain harganya tidak boleh melebihi Rp60 ribu per item," kata Anasta Tias kepada Sripoku.com, Senin (10/10/2020).
Dikatakan, souvenir yang boleh diberikan kepada masyarakat ketika paslon melakukan kampanye seperti pakaian, penutup kepala, alat minum, kalender, kartu nama, alat tulis, payung.
"Terkait dengan pilkada ditengah pandemi covid 19 seperti sekarang ini, souvenir yang bisa diberikan bisa juga berupa alat pelindung diri (APD). Seperti misalnya masker, hand sanitizer, sarung tangan atau pelindung wajah," katanya.
Disebutkan, masih terkait dengan pilkada ditengah pandemi ini, maka dalam membagikan bahan kampanye berupa souvenir tersebut tetap harus mematuhi protokol kesehatan. Dan pembagiannya harus menghindari kerumuman.
Baca juga: KPU Musirawas Terima Penghargaan Kompas Gramedia Awards 2020 Kategori Penyelenggara Tanggap Covid-19
Baca juga: KPU Musirawas dan Bawaslu Gelar Deklarasi Pilkada Damai Bersama Paslon
Baca juga: Paslon dan Parpol Pengusung Ikrarkan Pilkada Damai di KPU Musirawas, Siap Menang dan Siap Kalah
Hal ini untuk mengantisipasi penyebaran covid-19 melalui bahan kampanye yang diberikan kepada masyarakat.
"Jadi, meskipun diperbolehkan memberikan bahan kampanye, namun ada catatan. Seperti penyebaran bahan kampanye tersebut tetap mematuhi protokol kesehatan. Misalkan saat membagikan masker, maka masker tersebut harus pakai bungkus atau plastik. Juga saat pembagian jangan berkerumun," kata Anasta Tias.
Terkait dengan penyebaran bahan kampanye ini, kata Anasta Tias, dapat dilakukan oleh pasangan calon, tim kampanye atau pun petugas kampanye diluar zona kampanye yang bersangkutan.
Karena di dalam aturan tidak disebutkan wajib disebarkan di zona kampanye paslon yang bersangkutan.
"Zonasi penyebaran bahan kampanye tidak diatur, paslon mau membagikan bahan kampanye dilain zona itu tidak apa-apa.
Karena bahasa dalam pedoman teknis itu bukan wajib, tapi dapat diberikan saat metode kampanye yang dilakukan paslon, tim kampanye dan petugas kampanye," pungkasnya.
Pilkada Musirawas 2020
pilkada musirawas
Ketua KPU Musirawas Anasta Tias
KPU Musirawas
Berita Musirawas
Kampanye
Sripoku.com
Pleno Rekapitulasi Tingkat PPK Selesai, KPU Musirawas Persiapkan Pleno ditingkat Kabupaten |
![]() |
---|
Video Gubernur Herman Deru Bersama Kapolda dan Pangdam Pantau TPS 4 Muara Beliti dan KPU Musirawas |
![]() |
---|
Gubernur Herman Deru Bersama Kapolda dan Pangdam Pantau TPS 4 di Muara Beliti dan KPU Musirawas |
![]() |
---|
KPU Musirawas Mulai Distribusikan Logistik Pilkada ke 14 PPK |
![]() |
---|
AKBP Efrannedy Naik Motor Pantau Keamanan Jelang Pilkada Musirawas 2020, 'Situasi Aman dan Damai' |
![]() |
---|