Positif Covid19

Pasca Unjukrasa RUU Cipta Kerja, 123 Mahasiswa Terinfeksi Covid-19

USAI ikut unjukrasa menolak RUU Cipta Lapangan Kerja, 123 mahasiswa terkonfirmasi positif terjangkit Covid-19, demikian Dirjen Pendidikan Tinggi.

Editor: Sutrisman Dinah
Dok Humas Pemprov Sumsel
Gubernur Herman Deru menemui ribuan mahasiswa pengunjukrasa yang menolak RUU Cipta Kerja di Halaman Kantor Gubernur, Palembang, Jumat (10/10). 

SRIPOKU.COM – Sebanyak 123 mahasiswa terkonfirmasi positif terjangkit virus corona atau Coronaviruse Disease 2019 (Covid-19) setelah mengikuti aksi unjukrasa menolak Rancangan Undang-undang Cipta Lapangan Kerja.

Mahasiswa terlibat dalam gelompang demonstrasi sejak menjelang dan setelah pengesahaan RUU Cipta Lapangan Kerja, 5 Oktober lalu.

Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Nizam, menyebutkan bahwa informasi diketahui dari laporang Satuan Tugas Penanganan Covid-19.

 “Setelah demo itu, tim Satgas Covid-19, Prof Wiku melaporkan, ada 123 mahasiswa yang positif kena Covid-19," kata Nizam dalam diskusi bertajuk ‘Kemerdekaan Menyatakan Pendapat di Kampus’, Minggu (18/10).

Seperti dikutip Kompas.com, mahasiswa yang terjangkit Covid-19 tersebut berasa;l dari berbagai daerah di Indonesia. “Di Jakarta ada 34 (mahasiswa), di Medan ada 21, di Surabaya ada 24, di Bandung ada 13. Jadi banyak, ada dimana-mana. Itu yang terdeteksi," kata Nizam.

Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak melakukan unjuk rasa, sebab Indonesia sedang menghadapi pandemi Covid-19. Kendati demikian, menurut Nizam , tidak ada larangan demo dalam surat edaran yang dikeluarkan.

"Di dalam surat edaran saya, sama sekali tidak ada larangan untuk demo, mohon dibaca dan dibaca lagi," kata Nizam.

Kemendikbud mengimbau mahasiswa melakukan kajian dan memberikan masukan-masukan dari hal-hal yang dinilai menjadi keberatan terkait UU Cipta Kerja.  

Dikatakan, kekuatan utama kampus adalah di intelektualitas, mahasiswa merupakan kelompok yang menegdepankan intelektual yang semestinya memberikan masukan masukan melalui kajian-kajian intelektual yang kuat.

“Insya Allah semua (kajian intelektual) itu pasti juga kami teruskan," kata Nizam.

Menurut dia, masukan dari mahasiswa dan berbagai elemen masyarakat terkait pendidikan telah disampaikan kepada Badan Legislasi DPR.

"Terkait RUU omnibus law itu saya bawa langsung ke Baleg (Badan Legislasi DPR RI), masukan-masukan dari teman-teman mahasiwa, perguruan tinggi, masyarakat, kalau kami bisa menyampaikan, itu saya sampaikan,” katanya.

"Alhamdulillah dengan masukan berbagai pihak itu, akhirnya klaster pendidikan dikeluarkan dari omnibus law. Itu fakta, tidak terbantahkan,” ujar Nizam.

Pernyataan Nizam itu berbeda dengan sikap sejumlah anggota Komisi X DPR RI yang mengecam adanya pasal pendidikan di RUU Cipta Kerja. Lebih lanjut, Nizam menekankan bahwa pembahasan RUU Cipta Kerja sangat terbuka.

Berbagai elemen masyarakat bisa mengikuti perkembangan dari pembahasan tersebut.  "Terkait dengan pendidikan, saya sempat mengikuti empat kali dan membawakan beberapa masukan, rapat-rapat Baleg itu terbuka, selalu banyak wartawan maupun mahasiswa dan sebagainya bisa hadir menyaksikan perdebatan atau diskusi di dalam pembahasan undang-undang omnibus law," kata Nizam.

"Jadi saya rasa, pelaksanaan pembahasan undang-undang itu juga bukan sesuatu yang dirahasiakan atau tertutup, semuanya terbuka dan bisa diikuti," kata dia.

Sebelumnya, Kemendikbud melalui Dirjen Pendidikan Tinggi mengeluarkan imbauan agar mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjukrasa penolakan RUU Cipta Kerja. Imbauan itu tercantum dalam surat bernomor 1035/E/KM/2020 tentang pembelajaran daring dan sosialisasi UU Cipta Kerja. Surat tersebut diteken Nizam.

Dalam surat tersebut, Nizam berharap, dosen melaksanakan pembelajaran daring dan memantau kehadiran serta meningkatkan interaksi pembelajaran mahasiswa secara daring.

Ia juga meminta mahasiswa tidak ikut dalam aksi unjuk rasa dalam penolakan RUU Cipta Kerja karena akan membahayakan keselamatan.

Nizam meminta dosen dan mahasiswa menyosialisasikan isi UU Cipta Kerja dan mendorong untuk melakukan kajian-kajian akademis obyektif atas UU tersebut. Hasil pemikiran dan aspirasi dari kampus disampaikan kepada Pemerintah maupun DPR melalui mekanisme yang ada.

________________

Sumber: Kompas.com, https://nasional.kompas.com/read/2020/10/18/20061191/kemendikbud-123-mahasiswa-positif-covid-19-setelah-demo-uu-cipta-kerja?page=all#page2

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved