Luhut Binsar Pandjaitan Ungkap Sosok Yang Mencetus Omnibus Law Cipta Kerja Adalah Seorang Menteri
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.
SRIPOKU.COM -- Omnibus Law Cipta Kerja kini hangat diperbincangkan hingga membuat aksi unjuk rasa menolak disahkannya Omnibus Law Cipta Kerja oleh DPR RI dari seluruh penjuru Indonesia, dibalik itu semua siapa sangka yang mencetusnya adalah seorang menteri kabinet kerja Presiden Joko Widodo.
Siapa sang menteri tersebut yang memnuat masyarakat Indonesia geger?
Menteri tersebut ternyata Menteri Agraria dan Tata Ruang Sofyan Djalil.
Merupakan sosok yang mengajukan dan mengusulkan istilah Omnibus Law pada Presiden Joko Widodo itu adalah Sofyan Djalil.
Menteri Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut Binsar Pandjaitan mengatakan, Omnibus Law dikenalkan oleh Sofyan Djalil.
Baca juga: Usai Bikin Geger Masyarakat Indonesia, Kini Sosok Pencetus Omnibus Law Kembali Bikin Heboh
Ketika mengenyam bangku pendidikan di Amerika Serikat, dia pernah mendengar istilah tersebut.
"Istilah Omnibus Law ini keluar dari Pak Menteri ATR. Karena beliau belajar soal ini di Amerika dulu," kata Luhut Binsar Pandjaitan dalam tayangan virtual, Selasa (6/10/2020) malam.
"Dia mengatakan kepada saya 'Pak Luhut, ada yang bisa menyatukan (semua regulasi) ya ini ada Omnibus Law'," tambah Luhut.
"Dengan peraturan yang aneh-aneh, yang tidak terintegrasi satu peraturan dengan peraturan yang lain. Satu undang-undang dengan undang-undang yang lain. Itulah kenapa lahirnya Omnibus Law ini," imbuh Luhut Binsar Pandjaitan.
Baca juga: Jokowi Mengaku tak Takut Ambil Resiko Meski Omnibus Law Timbulkan Konflik, Ini Kata Moeldoko
Kemudian, Omnibus Law disusun di Indonesia supaya bisa diterima oleh seluruh lapisan masyarakat.
Ini juga memadukan bermacam beleid jadi satu.
"Tapi yang kita lakukan adalah apa yang berlaku umum, berlaku universal itu kita buat sehingga kita jangan menjadi negara Alien," kata Luhut Binsar Pandjaitan.
Perlu diketahui, dalam Omnibus Law yang memancing demo ini menyebutkan warga negara asing bisa mendapatkan status hak milik atas satuan rumah susun (sarusun) yang mereka miliki.
Sofyan Djalil dalam konferensi pers, Jumat (16/10) mengklaim, aturan WNA yang memperoleh status hak milik dapat ikut membantu perkembangan industri properti.
Hal tersebut diklaim Sofyan Djalil bisa membawa dampak ganda pada pertunbuhan di insustri lain.
"Mereka beli rumah itu untuk berkembangnya industri properti. Tentu 179 industri lain terbawa kalau industri properti berkembang," ujar Sofyan Djalil.
Menteri ATR ini memastikan jika WNA boleh punya rumah susun di Indonesia dengan status kepemilikan sebatas hak pakai bukan hak atas tanah.
Jadi WNA bisa membeli apartemen, kata Sofyan Djalil, tanpa membeli tanah.
Sofyan Djalil mengatakan untuk memberikan WNA hak ruang saja, bukan hak tanah.
"Kita harus dorong industri properti ini, jangan takut sekali kepada orang asing, dan yang kita berikan hak ruang saja, hak tanah tidak boleh," kata Sofyan.
"HGB tidak boleh, yang boleh mereka kalau mau beli rumah, itu hak pakai. Hak pakai diakui oleh UU pokok agraria," terang Sofyan lagi.
Menteri ATR ini juga menyampaikan bakal ada aturan yang mengatur tentang kepemilikan rumah susun untuk WNA kelak.
Sofyan mengatakan, akan ada pedoman harganya.
Dengan yakin Sofyang mengatakan, WNA tak bakal bisa bersaing dengan dengan rumah rakyat.
"Kalau rumah yang disediakan untuk rumah rakyat, tidak boleh dibeli oleh orang asing. orang asing cuma bisa beli rumah dengan harga misalnya Rp 5 miliar ke atas," ungkap Sofyan.
===============================
Artikel ini telah tayang di tribun-medan.com dengan judul Jadi Orang Pertama Pencetus Omnibus Law, Kini Menteri Ini Usulkan WNA Bisa Punya Rumah Susun,