Pria di Muba Ini Lolos dari Tuduhan Bandar Narkoba, Tetap Ditangkap Polisi karena Ditemukan Senpira

tim tidak menemukan barang bukti narkoba, namun pihaknya malah menemukan senjata api illegal.

Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Refly Permana
sripoku.com/fajeriramadhoni
Tersangka yang kedapatan simpan senjata api rakitan ilegal. 

SRIPOKU.COM, SEKAYU - Bukannya mendapatkan pengedar narkoba yang menjadi incaran, jajaran Sat Narkoba Polres Muba malah mendapatkan seorang pria yang membawa Senjata api rakitan (Senpira) beserta amunisi.

Pria itu lalu diamankan di Desa Panai, Kecamatan Sanga Desa, Muba, Rabu (14/10/2020).

Kasat Narkoba Polres Muba, AKP Jonroni, SH, membenarkan bahwa pihaknya telah berhasil mengungkap dan menangkap tersangka kepemilikan senjata api ilegal dalam penggerebekan di rumah pelaku.

Tersangka dicurigai sebagai pengedar narkoba, namun pihaknya tidak menemukan narkoba.

Baca juga: Daftar Pemilih Tetap untuk Pilkada 2020 per Kecamatan di PALI, KPU PALI Siapkan Posko Pengaduan

“Informasi yang kita terima dari masyarakat masuk ke Sat narkoba. Lalu kami membentuk tim untuk melakukan penyelidikan dan pengecekan Informasi, dimana wilayah yang diberikan ada pengedar dan sering terjadinya transaksi narkoba,” kata Jonroni, Kamis (15/10/20).

Ketika dilakukan penggerbekan di rumah tersangka, tim tidak menemukan barang bukti narkoba, namun pihaknya malah menemukan senjata api illegal.

“Senpira tersebut disembunyikan tersangka di rumahnya, Senpira tersebut berjenis Revolver beserta 30 butir amunisi, yang disimpan pasa tes selempang warna coklat,” ungkapnya.

Baca juga: Video Begal Teman Sendiri, Pemuda Palembang Ini Ditangkap Polisi

Tersangka kini sudah dilimpahkan ke sat reskrim Polres Muba untuk ditindak lanjuti penyelidikannya.

“Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, Noviadi disangkakan Pasal 1 Undang - undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 yakni tanpa hak menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan senjata api, amunisi atau bahan peledak,” jelasnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved