news
"Ini Hanya Pengalihan Isu": Gatot Nurmantyo Soal KAMI Dituding Dalang Kerusuhan Demo UU Cipta Kerja
Gatot Nurmantyo juga menanggapi kasus penangkapan para aktivis KAMI yang menjadi sorotan publik baru-baru ini.
SRIPOKU.COM, JAKARTA-Mantan Panglima TNI sekaligus presidium Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia (KAMI), Gatot Nurmantyo mengungkapkan sejumlah pendapatnya tentang demo tolak UU Cipta Kerja.
Gatot Nurmantyo juga menanggapi kasus penangkapan para aktivis KAMI yang menjadi sorotan publik baru-baru ini.
Hal ini diungkapkan Gatot Nurmantyo dalam tayangan di channel Youtube Refly Harun, Kamis (15/10/2020).
Berikut pendapat Gatot Nurmantyo selengkapnya:
1. Singgung pengalihan isu
Gatot menilai ada persoalan yang lebih penting dan harus diselesaikan, yakni tentang substansi dari UU Cipta Kerja-nya.
Menurutnya, produk hukum itulah yang menjadi pemicu timbulnya penolakan dari masyarakat, khususnya pada buruh dan pekerja.
Meski begitu, Mantan Panglima TNI itu meyakini bahwa masyarakat sudah kritis dan semua kebenaran pasti muncul meski ada pengalihan isu.
"Masalah pengalihan isu, ingat bahwa masyarakat kita ini sudah kritis, kemudian mempunyai berbagai cara dengan media sosial dengan IT dan sebagainya, mereka tahu semua," ujar Gatot, dilansir dari Tribun Wow dalam artikel 'Gatot Sebut Ada Pengalihan Isu soal Penangkapan Aktivis KAMI: Menyuarakan Kebenaran Itu Lebih Sulit'
"Jadi apapun yang dilakukan pasti semua kebenaran akan muncul, walaupun disembunyikan," imbuhnya.
2. Bantah tuduhan KAMI disebut dalang kerusuhan demo
Lebih lanjut, Gatot lantas memberikan tanggapan lantaran tidak sedikit yang menuding bahwa KAMI merupakan dalang dari aksi kerusuhan dalam demo.
Ia mengatakan sekaligus menegaskan bahwa KAMI merupakan organisasi yang bergerak dengan mengedepankan moral.
Sehingga dikatakannya tidak mungkin bahwa dalang kerusuhan tersebut merupakan dari KAMI.
3. Ingatkan beratnya menyuarakan kebenaran
Dirinya lantas mengingatkan kepada seluruh tokoh yang tergabung dalam KAMI untuk menyadari betapa beratnya menyuarakan kebenaran di negeri ini.
"Tetapi bahwa orang-orang yang berkumpul menjatuhkan diri dalam organisasi KAMI, saya sejak awal menyampaikan bahwa ini adalah organisasi perjuangan dan penuh dengan tantangan, bahkan ancaman," kata Gatot.
"Siapkan mental karena kadang-kadang menyuarakan kebenaran itu lebih sulit daripada menyuarakan ketidakbenaran," pungkasnya.
Diketahui, Bareskrim Polri merilis penangkapan 8 petinggi dan anggota KAMI pada Kamis (15/10/2020) siang.
Rilis pengungkapan kasus tersebut dilaksanakan di Gedung Utama Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Seluruh tersangka dalam kasus ini juga dihadirkan di hadapan awak media.
Melansir dari Tribunnews dalam artikel 'Sambangi Bareskrim, Gatot Nurmantyo Cs Bacakan 7 Petisi Sikapi Penangkapan Petinggi KAMI', seluruh tersangka tampak menggunakan baju tahanan berwarna oranye yang bertuliskan 'Tahanan Bareskrim Polri'.
Kedua tangan seluruh tersangka juga tampak diborgol oleh kepolisian.
Kedelapan tersangka yang dirilis kepolisian di antaranya tiga anggota komite eksekutif KAMI, yaitu
1. Syahganda Nainggolan,
2. Jumhur Hidayat,
3. Anton Permana.
Selain itu, Ketua KAMI Medan Kahiri Amri dan tiga pengurusnya Juliana, Devi dan Wahyu Rasari Putri.
Selanjutnya, anggota KAMI Jakarta Kingkin Anida juga telah berstatus tersangka.
Ketika dihadirkan di hadapan awak media, salah satu anggota komite eksekutif KAMI Syahganda Nainggolan juga sempat memberikan sapaan semangat perjuangan.
"Merdeka!," kata Syahganda Nainggolan sembari mengepalkan tangan ke hadapan awak media.
Sebagaimana diketahui, seluruh tersangka dijerat dengan pasal yang berbeda-beda.
Untuk petinggi dan pengurus KAMI di Medan, dijerat pasal ujaran kebencian ataupun permusuhan terkait aksi unjuk rasa penolakan Omnibus Law UU Cipta Kerja.
Hal tersebut termaktub dalam 45 A ayat 2 UU RI nomor 19 tahun 2014 tentang ITE dan atau pasal 160 KUHP.
Dalam beleid pasal tersebut, seluruh tersangka terancam kurungan penjara 6 tahun dan denda maksimal Rp 1 miliar.
Namun, ketiga anggota komite eksekutif KAMI, Syahganda Nainggolan, Jumhur Hidayat dan Anton Permana masih akan dilakukan proses pengungkapan kasus pada hari ini.
Gatot Nurmantyo Cs Ditolak Jenguk Petinggi KAMI
Selain itu, Gatot Nurmantyo ditolak saat jenguk petinggi Koalisi Aksi Menyelamatkan Indonesia ( KAMI) di Bareskrim Polri, Kamis (15/10/2020).
Mereka datang dengan komposisi Presidium KAMI lengkap. Terlihat juga Din Syamsuddin dan Rochmat Wahab.
Ditolak jenguk petinggi KAMI, Gatot Nurmantyo Cs bacakan petisi.
Petisi itu salah satunya berisikan protes penangkapan terhadap tokoh-tokoh KAMI yang dilakukan Bareskrim Polri.
Petisi itu secara simbolis dibacakan Presidium KAMI Rochmat Wahab.
"Kami datang ke sini dalam komposisi lengkap, baik presidium, eksekutif, maupun deklarator.
KAMI adalah organisasi yang memegang teguh konstitusi dan menjunjung tinggi moral, untuk itu kami datang ke sini untuk menyampaikan petisi kepada bapak Kapolri," kata Presidium KAMI Gatot Nurmantyo di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, Kamis (15/10/2020).
Gatot mengharapkan Polri dapat memegang teguh prinsip dan mengawal hukum secara berkeadilan.
Ia mengharapkan Polri bisa menjadi contoh dan tauladan terhadap penegakan hukum di Indonesia.
"Kalau ada kekurangan-kekurangan kewajiban kami sebagai warga negara menyampaikan pendapat-pendapat dalam petisi ini, berkaitan dengan saudara-saudara kami yang ditahan.
Bukan hanya yang dari KAMI, termasuk yang lain-lainnya yang ditahan," tandasnya.(
Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul 3 Pendapat Gatot Nurmantyo Soal Demo UU Cipta Kerja dan Pangkapan Aktivis KAMI, Ada Pengalihan Isu?, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/16/3-pendapat-gatot-nurmantyo-soal-demo-uu-cipta-kerja-dan-pangkapan-aktivis-kami-ada-pengalihan-isu?page=4.
Penulis: Putra Dewangga Candra Seta
Editor: Musahadah