Siap-siap Cek Rekening, BLT Subsidi Gaji Rp600.000 Masuki Termin 2, Mulai Cair Akhir Bulan Oktober!
Ia menegaskan pihaknya akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 2 setelah gelombang 1 selesai.
Penulis: Rizka Pratiwi Utami | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Pemerintah akan melanjutkan penyaluran subsidi gaji gelombang atau termin kedua untuk karyawan yang terdampak Covid-19.
Bantuan ini pun dibagikan untuk mengurai beban para karyawan di tengah pandemi Covid-19 saat ini.
Adapaun jadwal penyaluran gelombang kedua dilakukan pada akhir Oktober, atau paling lambat awal November 2020.
Seperti yang diberitakan sebelumnya, bantuan Langsung Tunai (BLT) subsidi gaji Rp600.000 kini memasuki gelombang atau termin 2.
BLT subsidi gaji yang dicanangkan Kementerian Ketenagakerjaan ini diberikan selama empat bulan sehingga secara total penerima akan mendapat Rp2,4 juta per orang.
Bantuan ini disalurkan dalam dua termin masing-masing sejumlah Rp1,2 juta.
Kemarin Rabu 7 Oktober 2020, pembagian BLT tahap 5 termin 1 telah dilaksanakan.
Sehingga pembagian BLT termin 1 telah tuntas dan kini akan memasuki pembagian termin 2.
Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Ia menegaskan pihaknya akan mencairkan dana BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp600 ribu gelombang 2 setelah gelombang 1 selesai.

"Setelah seluruh tahap penyaluran ini selesai, maka penyaluran subsidi gaji atau upah termin I telah usai," ujarnya saat konferensi pers virtual pada Kamis, 1 Oktober 2020.
"Selanjutnya, dalam waktu kurang lebih 2 minggu ke depan, Kami akan melakukan evaluasi terhadap pelaksanaan penyaluran subsidi upah atau gaji termin pertama ini," tambahnya.
Oleh karena itu lanjut Ida, kemungkinan pencairan gelombang 2 akan dilakukan pada akhir bulan Oktober.
"Lalu kapan termin kedua akan dimulai? Insya Allah akan diberikan pada akhir bulan Oktober 2020. Teman-teman harap bersabar, pasti akan kami salurkan bantuan ini," jelasnya.
Hingga kini data yang telah diterima oleh Kemenaker dari BPJS Ketenagakerjaan sebanyak 12.4 juta orang yang terdiri dari 5 tahap.
Adapun rinciannya tahap 1 sebanyak 2,5 juta, kemudian tahap 2 sebanyak 3 juta penerima.
Setelah itu tahap 3 sebanyak 3,5 juta, tahap 4 sebanyak 2,8 juta dan tahap 5 sebanyak 600 ribuan.
Menurut Kemnaker, dari data tersebut, bantuan sudah diserahkan kepada 10,7 juta penerima atau 92,48 persen.
Oleh karena itu, bagi calon penerima bantuan BLT BPJS Ketenagakerjaan Rp 600 ribu namun hingga kini belum menerima dana tersebut bisa mengecek terlebih dahulu kepesertaan melalui link dan web yang sudah disiapkan pemerintah disini https://sso.bpjsketenagakerjaan.go.id/.

• Terancam Batal, Sumber Dana BLT Subsidi Gaji Untuk Guru Honorer Disoal KPK, Begini Penjelasannya
• HORE! BLT BPJS Karyawan Rp 600 Ribu Gelombang 2 atau Termin 2 Cair Bulan Ini, Menaker Buka Suara
Gara-gara masalah sumber dana, bantuan subsidi gaji untuk guru honorer terancam batal.
Sejumlah fakta menarik di balik pemberian bantuan langsung tunai (BLT) subisidi gaji untuk guru honorer yang terancam batal kini terbongkar.
Di antaranya terkait sumber anggaran hingga komentar Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
Sebelumnya diberitakan, Menteri Ketenagakerjaan ( Menaker) Ida Fauziyah mengungkap hal lain seputar sumber anggaran BLT subisidi gaji untuk guru honorer.
Ida mengatakan, akan mengusulkan sisa anggaran subsidi gaji dalam program Bantuan Subsidi Upah (BSU) dialokasikan untuk guru honorer baik di Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan maupun Kementerian Agama.
"Selisih ini kami sudah koordinasi dengan Kementerian Keuangan, kami akan lakukan revisi DIPA (Daftar Isian Pelaksana Anggaran) di Kemenaker akan dikembalikan ke Kemenkeu," jelas Ida dilansir dari Antara, Sabtu (3/10/2020).
"Kemudian karena ada banyak permintaan guru honorer di Kemendikbud maupun Kementerian Agama yang berharap dapat manfaat subsidi upah maka kami rekomendasikan dapat program yang sama melalui kementerian terkait," kata Ida lagi.
KPK ikut bicara
Menurut Ida, awalnya anggaran yang dialokasikan untuk penerima BLT subsidi upah adalah untuk 15,72 juta pekerja dengan total anggaran Rp 37,74 triliun.
Namun berdasarkan data yang sudah divalidasi BPJS Ketenagakerjaan hingga 30 September 2020, hanya ada 12,4 juta pekerja yang layak untuk mendapatkan subsidi gaji sehingga terdapat selisih anggaran di situ.
"Jika diketahui rekening yang tidak aktif lagi dan tidak bisa disalurkan ke penerima program kami ikut saran KPK dan sudah seharusnya kami kembalikan sisa anggaran ke kas negara," tambah Ida.
Guru honorer jadi peserta BPJS Ketenagakerjaan Pemberian bantuan subsidi upah ini menurut Ida, juga membuka kesempatan para guru honorer menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan.
"Saya kira ini momentum untuk memperluas kepesertaan guru honorer atau guru lainnya untuk menjadi anggota BPJS Ketenagakerjaan, pada prinsipnya kami berharap semakin banyak manfaat bisa dirasakan masyarakat yang terdampak Covid-19," ungkap Ida.
Namun hingga saat ini, menurut Ida, BPJS Ketenagakerjaan masih melakukan validasi data.
"Begitu kami pastikan rekening itu benar-benar tidak aktif selanjutnya kami kembalikan ke kas negara, tentu masih ada kesempatan ke Pak Agus (Dirut BPJS Ketenagakerjaan) untuk menyerahkan data rekeningnya melakukan verifikasi data," ungkap Ida.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Susanto mengatakan para pemberi kerja masih ada yang belum memberikan nomor rekening para pekerjanya, tercatat 900 ribu pekerja belum menyerahkan rekening.
"Kami mendapat data 15,7 juta data pekerja, dari situ kami lakukan pengumpulan rekening para peserta dan hingga akhir september jumlah rekening yang masuk ke Jamsostek adalah 14,8 juta, masih ada 900 ribu yang belum mengirimkan rekening antara lain karena kondisi geografis berada di daerah terpencil," kata Agus.
Ketiadaan rekening itu menyulitkan koordinasi dan masih banyak juga pekerja yang menerima upah tunai sehingga tidak memiliki rekening.
Selanjutnya, BPJS Ketenagakerjaan menggunakan 3 lapisan validasi data.
"Dari 14,8 juta rekening yang masuk, kami lakukan validasi secara berlapis, ada 3 lapis yang kami lakukan pertama validasi dengan perbankan tersebar di 128 bank untuk mencocokkan apakah nomor rekening dan nama yang dikirim ke kami sesuai dengan terdaftar di bank, kalau tidak valid kami kembalikan ke perusahaan," ungkap Agus.
Lapisan kedua adalah BPJS Ketenagakerjaan mengecek apakah para pekerja itu benar-benar pekerja yang upahnya di bawah Rp 5 juta dan merupakan anggota BPJS Ketenagakerjaan aktif hingga Juni 2020.
"Bila tidak valid kita drop, setelah valid, kita lakukan validasi lapis 3," tambah Agus. Validasi ke-3 adalah terkait ketunggalan data, artinya seorang pekerja memiliki 1 Nomor Induk Kependudukan (NIK), 1 nomor kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan dan 1 nomor rekening bank.
"Akhirnya hanya ada 12,4 juta nomor rekening yang valid dan kami serahkan ke Kemenaker untuk diproses lebih lanjut. Artinya dari 14,8 juta data yang masuk valid 12,4 juta yang valid. Ada 2,4 juta data yang tidak diteruskan, tidak bisa diproses," jelas Agus.
Dari 2,4 juta data itu ada 1,8 juta karena tidak sesuai kriteria Permenaker, ada 600 ribu gagal dikonfirmasi atau divalidasi ulang hingga tenggat waktu terakhir 30 September 2020.
Agus pun mengaku siap untuk melakukan verifikasi data lagi bila pemerintah seperti yang disampaikan Menko Perekonomian Airlangga Hartarto akan melanjutkan program BLT Bantuan Subsidi Upah hingga triwulan II 2021.
"BPJS sangat siap dan mendukung bila ingin berikan bantuan subsidi upah sampai 2021. Kami siapkan data sesuai regulasi yang ada karena itu penting para pekerja yang daftar, bisa mendaftar melalui aplikasi atau cabang-cabang kantor kami," tambah Agus.
Deputi Pencegahan KPK Pahala Nainggolan mengatakan sampai 29 September 2020 ada 167.314 pengaduan untuk Kemenaker terkait subsidi upah dan tinggal 56 ribu pengaduan yang belum ditindaklanjuti.
"Kalau kita lihat 55 persen pengaduan karena tidak terima, jangan-jangan mereka ini belum terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan atau karena ini disalurkan per batch harus sabar, sedangkan 15 persen baru bertanya persyaratannya apa untuk mendapat subsidi upah," kata Pahala.
Syarat penerima bantuan upah adalah:
- WNI yang dibuktikan kepemilikan Nomor Induk Kependudukan (NIK)
- terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan dan aktif membayar iuran sampai Juni 2020
- mendapat gaji/upah di bawah Rp 5 juta serta memiliki rekening bank aktif