news

Kantor Staf Presiden: Tidak Ada Opsi Terbitkan Perppu, Silakan ke MK

Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta kerja dalam Rapat Paripurna DPR,

Editor: Wiedarto
SURYA.CO.ID/Yusron Naufal Putra
Para peserta aksi penolakan omnibus law UU Cipta Kerja mulai berkumpul di Kota Surabaya, Kamis (8/10/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA-Demonstrasi besar masuh berlangsung di berbagai daerah mendesak pencabutan UU Cipta Kerja melalui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang ( Perppu).

Namun Istana sudah berteguh sikap, tidak akan menerbitkan Perppu. Hal itu disampaikan Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden Donny Gahral Adian.

Menurut Donny, pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang menolak UU Cipta Kerja untuk mengajukan uji materil atau judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny saat dihubungi, Kamis (8/10/2020).

"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," lanjut dia.

Donny menambahkan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan buruh. Ia menuturkan UU Cipta Kerja sudah disahkan dan telah melalui proses konstitusional, sehingga masyarakat juga bisa menggugatnya secara konstitusional.

"Belum ada opsi untuk ke situ. Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," lanjut dia.

Sebelumnya diberitakan, mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI) akan menggelar aksi unjuk rasa di Istana Negara pada hari ini, Kamis (8/10/2020). Aksi tersebut dalam rangka menolak pengesahan Undang-Undang Cipta kerja dalam Rapat Paripurna DPR, Senin (5/10/2020).

"Perkiraan kami akan ada lebih dari 5.000 mahasiswa yang akan turun. Mereka berasal dari 300 kampus," kata Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarullah.

Andi mengatakan, aksi kali ini akan menuntut Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengeluarkan peraturan pemerintah pengganti undang-undang (Perppu) untuk membatalkan UU Cipta Kerja.

Walaupun saat aksi digelar, Jokowi diketahui tengah tidak berada di Istana karena sedang melakukan kunjungan kerja ke Kalimantan Tengah. "Secara narasi, kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," ucap dia.

 

Artikel ini telah tayang di surya.co.id dengan judul Kantor Staf Presiden: Tidak Ada Opsi Terbitkan Perppu, Silakan ke MK, https://surabaya.tribunnews.com/2020/10/08/kantor-staf-presiden-tidak-ada-opsi-terbitkan-perppu-silakan-ke-mk.

Editor: Suyanto

Sumber: Surya
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved