UU Cipta Kerja
Batalkan UU Cipta Kerja Silakan Lewat Mahkamah Konstitusi, Bukan Perppu
Penolakan terhadap UU Cipta Kerja yang telah disahkan DPR RI, hendaknya dilakukan secara terhormat. Diantaranya digugat melalu Mahkamah Konstitusi.
SRIPOKU.COM -- Pemerintah mempersilakan pihak-pihak yang keberatan atas Undang-undang (omnibus law) Cipta Kerja untuk melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi (MK). Penolakan melalui unjukrasa, hendaknya dilakukan secara damai dan tidak merugikan masyarakat banyak.
Gelombang aksi unjukrasa hari ini (Kamis, 8/10) berlangsung di berbagai kota kabupaten dan provinsi. Aksi demonstrasi di kota Medan (Sumatera Utara), dikabarkan menjadi kerusuhan ketika buruh dan mahasiswa mendobrak masuk ke lingkungan Gedung DPRD Sumatera Utara.
UU yang sudah disahkan melalui Sidang Paripurna DPR RI, Senin (5/10) lalu, saat ini masih menunggu ditanda-tangani presiden untuk diundangkan. Presiden diberi tenggat waktu 30 hari, apabila tidak ditanda-tangani maka otomatis UU Cipta Kerja sah diberlakukan.
Trehadap wacana agar Presiden menerbitkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu), sebenarnya bukan pilihan. Penerbitkan Perppu untuk mencabut UU Cipta Kerja ini, tidak memiliki landasan yuridis.
Tenaga Ahli Utama Kantor Staf Presiden (KSP), Donny Gahral Adian menegaskan, tidak ada opsi bagi Presiden untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan Undang-Undang Cipta Kerja.
Menurut Donny, apabila ada pihak-pihak yang menyatakan menolak UU Cipta Kerja, dapat menembuh uji materil atau judicial review ke MK.
"Tidak ada pilihan Perppu. Pemerintah menghargai masukan dari serikat buruh. Menghargai bahwa demo-demo yang dilangsungkan beberapa hari ini berjalan dengan damai, dan berdasarkan protokol kesehatan," kata Donny di Jakarta seperti dikkutip kompas.com, Kamis (8/10).
"Jadi silakan menggunakan jalur konstitusional dengan judicial review di MK dan pemerintah bersiap menghadapi itu," katanya.
Dikatakan, pemerintah telah menyerap aspirasi buruh dalam pembahasan UU Cipta Kerja dan menghormati berbagai pendapat yang disampaikan. Pembahasan RUU Cipta Kerja, sebelum disahkan menjadi UU, sudah melalui proses konstitusional.
"Belum ada opsi untuk ke situ (menerbitkan Perppu). Belum ada pertimbangan untuk opsi menerbitkan Perppu. Jadi silakan seperti yang sudah disampaikan Andi Gani, Ketua Serikat Buruh, bahwa buruh akan mengambil jalan konstitusional," kata Donny.
Aksi unjukrasa mahasiswa dari Badan Eksekutif Mahasiswa Seluruh Indonesia (BEM SI), Kamis siang ini berlangsung di depan Istana Negara. Aksi itu merupakan rangkaian aksi yang berlangsung selama ini dan kali ini menolak pengesahan UU Cipta Kerja oleh DPR RI dan pemerintah.
Koordinator Media Aliansi BEM SI, Andi Khiyarulla, seperti dilansir dari situs Kompas TV, menyebutkan sekitar 5.000 mahasiswa akan bergabung dalam aksi ini.
Andi mengatakan, mahasiswa menuntut Presiden untuk menerbitkan Perppu untuk membatalkan UU Cipta Kerja.
"Secara narasi, kami sepakat menolak dan mengusahakan alternatif lain seperti JR (judicial review) dan mendesak Presiden untuk mengeluarkan Perppu," kata dia.****
______
Sumber: Kompas.com. Judul: "Istana: Tidak Ada Opsi Penerbitan Perppu untuk Batalkan UU Cipta Kerja", https://nasional.kompas.com/read/2020/10/08/13351561/istana-tidak-ada-opsi-penerbitan-perppu-untuk-batalkan-uu-cipta-kerja