Upah Minimum Tahun 2021 Masih Mengacu PP nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan

Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020

Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM/ZAINI
ilustrasi 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Penetapan upah minimum tahun 2021 untuk sementara tetap mengacu pada Peraturan Pemerintah nomor 78 tahun 2015 tentang Pengupahan. Namun melihat kondisi Pandemi, maka penetapan upah minimum tahun mendatang itu tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal.

"Akibat dari pandemi covid-19 ini, pee kita minus, saya kira tidak memungkinkan bagi kita menetapkan secara normal sebagaimana peraturan pemerintah maupun sebagaimana peraturan perundangan-undangan," jelas Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah dalam konferensi pers, Rabu (7/10/2020).

Dia katakan pandemi Covid-19 turut memukul perekonomian Indonesia. Melihat kondisi ini, dia pun berpendapat bahwa penetapan upah minimum tahun mendatang tidak bisa ditetapkan seperti dalam kondisi normal. Apalagi, sesuai dengan PP 78/2019 , tahun 2021 seharusnya dilakukan peninjauan Kebutuhan Hidup Layak (KHL).

Menurut Ida, Dewan Pengupahan Nasional telah merekomendasikan supaya UMP tahun 2021 sama seperti tahun 2020. Saran ini, kata Ida, akan menjadi masukan untuk penetapan upah minimum tahun depan.

"Karena kalau kita paksakan mengikuti PP 78 atau mengikuti UU baru ini pasti akan banyak sekali perusahaan-perusahaan yang tidak mampu membayar upah minimum provinsi," jelas Ida.

Ida pun memastikan pihaknya akan memberikan perkembangan terbaru dan tetap mendengarkan masukan dari Dewan Pengupahan Nasional.

Berkaitan dengan pengesahan UU Cipta Kerja, Ida pun mengatakan tata cara penetapan upah minimum dan penetapan formulanya akan diatur melalui Peraturan Pemerintah.

Tolak Omnibus Law Cipta Kerja, Ribuan Mahasiswa di Palembang Tumpah Ruah di Jalanan

Pengesahan RUU Cipta Kerja, Benarkan Upah Buruh Dibayar Lebih Rendah Dari UMK, Begini Penjelasannya

Anda Belum Terima Bantuan Subsidi Upah? Begini Cara Lapor Langsung ke Kemnaker Secara Online

"Kami sudah melaporkan kepada pak presiden, pembahas peraturan pemerintah ini, kami akan menyertakan stakeholder ketenagakerjaan, dalam hal ini serikat pekerja dan serikat buruh dan teman-teman pengusaha yang diwakili Apindo, Kadin dalam forum tripartit nasional," katanya.

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul https://nasional.kontan.co.id/news/menaker-dewan-pengupahan-rekomendasikan-ump-tahun-2021-sama-seperti-tahun-2020

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved