Omnibus Law
RUU Cipta Kerja Menunggu Berlaku, Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak
RUU Cipta Kerja yang kontroversial telah disahkan dan menunggu diberlakukan sebagai undang-undang. Meski ditolak, tetapi undang-undnag sudah disahkan
SRIPOKU.COM -- Rancangan undang-undang omnibus (RUU) Cipta Kerja telah disahkan oleh DPR RI dan pemerintah untuk diberlakukan sebagai undang-undang. Tinggal menunggu UU-Cipta Kerja diumumkan melalui Lembaran Negara dan diberi nomor untuk diberlakukan.
Undang-undang mendapat respon luar biasa dari masyarakat, karena menyangkut hajat-hidup dan kepentingan orang banyak. Dari sisi pengaturan ketenaga kerjaan, undang-undang tersebut dinilai merugikan kepentingan buruh atau pekerja.
Dari sisi pengaturan tentang izin investasi, sejumlah kalangan menilai UU tersebut dinilai liberal dan eksploitatif, serta berpihak kepada pemodal atau kapitalis. Skema pengaturan izin terkait pemanfaat sumber daya alam, dinilai berpotensi mempercepat kerusakan ekologis.
Meski ditolak sejak awal RUU Cipta Kerja diajukan pemerintah ke DPR, berbagai aksi penolakan digelar. Kalangan buruh, pekerja dan mahasiswa menggelar aksi unjukrasa secara bergelombang. Aksi terus digelar saat menjelang pengesahan pada hari Senin lalu.
Proses penyelesaian RUU yang terbilang cepat ini disahkan pada sidang paripurna, Senin (5/10) sore. Pengesahan undang-undang setebal lebih dari 900 halaman itu, dilakukan dalam waktu kurang dari setahun sejak diajukan pemerintah.
Sejumlah pihak menyoroti sikap pemerintah yang dinilai tidak transparan dan tergesa-gesa dalam mengesahkan undang-undang tersebut.
Terlebih, Indonesia saat ini berada di masa pandemi yang membutuhkan penanganan ekstra melalui kebijakan-kebijakan pemerintah.
Sebelumnya, RUU Cipta Kerja omnibus law disahkan jadi undang undang memang membuat buruh ramai-ramai menolak karena dianggap merugikan. Namun, DPR dan pemerintah dalam memuluskan pembahasa UU tersebut.
Banyak masyarakat yang penasaran, apakah omnibus law ini masih bisa dibatalkan oleh Pemerintah melalui aksi penolakan secara masif di berbagai? Secara yuridis, tidak ada perundang-undangan yang tidak bisa dibatalkan. Namun sebagai produk politis, perlu suara cukup di legislatif untuk mengubahnya.***
___________________
Sumber: Tribunnews.com. Judul Omnibus Law Mustahil Dibatalkan Meski Ditolak, Ini Alasan Pemerintah Ngotot Sahkan UU Cipta Kerja; https://www.tribunnews.com/nasional/2020/10/07/omnibus-law-mustahil-dibatalkan-meski-ditolak-ini-alasan-pemerintah-ngotot-sahkan-uu-cipta-kerja
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ketua-dpr-ri-puan-maharani-dan-wakil-dpr-ri-azis-syamsuddin.jpg)