Forkopimcam Bayung Lencir Buka Posko Ops Yustisi, Upaya Tekan Penyebaran Covid-19
Forkopimcam Bayung Lencir kembali memperketat perbatasan Bayung Lencir dengan membuka posko operasi yustisi.
Penulis: Fajeri Ramadhoni | Editor: Azwir Ahmad
SRIPOKU.COM, MUBA - Semakin tingginya penyebaran Covid-19 di Kabupten Musi Banyuasin (Muba) dalam beberapa pekan terakhir, mendorong pemerintah daerah melakukan berbagai cara guna menekan penyebaran virus tersebut.
Salah satunya yang dilakukan Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopimcam) Bayung Lencir yang kembali memperketat pintu perbatasan dengan membuka posko operasi yustisi di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba, Rabu (7/10/20).
Camat Bayung Lencir M Imron SSos MSi, mengatakan Pemerintah Kecamatan Bayung Lencir bersama Forkopimcam terus berupaya menggaungkan protokol kesehatan di era kebiasaan baru saat ini. Salah satunya dengan terus memperketat pintu perbatasan Sumsel-Jambi tepatnya di Desa Sukajaya Kecamatan Bayung Lencir, Muba.
“Ya, kita bersama Forkopimcam Bayung Lencir kembali memperketat perbatasan Bayung Lencir dengan membuka posko operasi yustisi. Hal tersebut mendasari karena kondisi penyebaran Covid-19 di Muba trendnya semakin meningkat, sehingga penerapan kepatuhan harus di jalankan,”kata Imron.
Lanjutnya, di bukanya posko ops yustisi mendasari Perbup No 67 Tahun 2020 yang mana masyrakat untuk mematahui protokol kesehatan. Pada kegiatan tersebut tentunya pihaknya melibatkan, Dinkes Muba, PMI, Pramuka, KNPI, Karang Taruna, dan tokoh masyarakat Bayung Lencir.
“Berdasarkan dari data yang ada penyebaran Covid-19 kebanyakan dari luar daerah, oleh karena itu inisiasi yang dilakukan Forkopimcam sangat tepat dalam memutus rantai. Tidak hanya pada perbatasan saja pihaknya juga terus menyasar tempat-tempat keramaian dalam mensosialisasikan prokes ditengah masyarakat,”ungkapnya.
Selain itu pihaknya mengapresiasi masyarakat yang memakai masker dengan memberikan souvenir berupa tumbler (botol minum). Sedangkan bagi masyarakat yang tidak memakai masker tentunya mendapatkan hukuman dan denda sesuai Perbub No 67 Tahun 2020.
“Kita menyiapkan ratusan sovenir yang sengaja dibawa dan dipersiapkan untuk dibagikan kepada masyarakat saat pelaksanaan operasi yustisi. Tetapi yang tidak memakai akan diberikan hukuman dan denda sesuai aturan yang ada,”jelasnya
• Update Kasus Virus Corona di Muba 1 Oktober, Bertambah 21 Kasus Positif, Total 234 Positif Covid-19
• Muba dan Lubuklinggau Mendominasi Penambahan Kasus Baru Covid-19, Sumsel Nihil Zona Merah
• ASN Langgar Prinsip Netralitas, Tak Punya Kapabilitas Ikut Politik Praktis Untuk Pertahankan Posisi
Sementara, Guntur (35) salah seorang pengguna jalan mengaku dirinya sangat senang, karena menggunakan masker dirinya mendapatkan hadiah. "Senang rasanya, selain memang memakai masker agar dapat mencegah pemula virus Covid 19, tau-tau dapat hadiah, saya ucapkan terimakasih,”ujarnya.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/soop.jpg)