Advetorial
Optimalkan Petugas Gabungan Edukasi Warga untuk Terapkan Protokol Kesehatan
Kota Palembang bersama tim gabungan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- Kota Palembang bersama tim gabungan dalam Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 terus berupaya untuk menekan laju penambahan kasus Covid-19.
Langkah yang dimaksimalkan melalui gencarnya edukasi penggunaan masker dan penerapan protokol kesehatan.
Edukasi yang dilakukan petugas gabungan, terdiri dari Satpol PP, TNI dan Polri.
Mereka bertugas memberikan pemahaman kepada masyarakat akan pentingnya menerapkan Prokes di tengah pandemi saat ini.
Untuk itu 'Ingat Pesan Ibu', 3M (mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak).
Hampir dua pekan ini bahkan, Pemkot Palembang melakukan operasi yustisi penegakkan disiplin protokol kesehatan dan menjaring ratusan pelanggar Prokes dan denda yang terkumpul mencapai Rp 2,5 juta.
Sekretaris Daerah Kota Palembang, Ratu Dewa mengatakan, sebagai payung hukum bagi pelaksanaan penegakkan disiplin protokol kesehatan tertuang dalam Peraturan Gubernur (Pergub) dan Peraturan Walikota (Perwali) Kota Palembang nomor 27 tahun 2020 tentang aturan adaptasi kebiasaan baru (AKB).
"Sekarang tinggal kita mengoptimalkan peran Satpol PP dan tim gabungan lainnya untuk menyisir ke tempat-tempat pelayanan umum, perkantoran termasuk juga ke lokasi hajatan. Sebab untuk penertiban di jalan-jalan pasar sudah dilaksanakan," jelasnya, Senin (5/10/2020).
Menurut Dewa, lokasi-lokasi yang disebutkannya masih harus dilakukan penertiban. Karena belum lama ini hajatan yang menghadirkan orgen tunggal dibubarkan paksa.
"Karena tidak ikuti protokol kesehatan terpaksa dibubarkan. Selama resepsi mematuhi protokol kesehatan tak masalah namun bila tidak jaga jarak dan Prokes lainnya dilanggar pasti kita bubarkan," tegasnya.
Selain itu, pengenaan denda dan sanksi diberlakukan bagi siapapun yang melanggar Prokes termasuk bila penyelenggara hajatan terbukti ada pelanggaran.
"Kita tahapan sanksi bermacam, mulai dari teguran, tertulis sampai denda. Nah penyelenggara hajatan entah itu EO atau tuan rumah bisa juga dikenakan sanksi," katanya.
Upaya pendisiplinan protokol kesehatan, kata Dewa diharapkan dapat membangun kesadaran masyarakat untuk lebih peduli terhadap protokol kesehatan di tengah pandemi Covid-19. (cr26)
Tribun Network mengajak seluruh pembaca untuk selalu menerapkan protokol kesehatan dalam setiap kegiatan. 'Ingat Pesan Ibu', 3M (mengenakan masker, mencuci tangan dengan sabun dan menjaga jarak)