Warga Minta Gubernur Sumsel Herman Deru Tegur Salah Satu PjS Bupati, Diduga Lakukan Mal Administrasi

Mereka menyampaikan aspirasi dengan tuntutan Gubernur Sumsel Herman Deru agar segera menegur salah satu Pejabat Sementara (PjS) bupati

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
sripoku.com/jati
Tulisan yang dibawa sejumlah pendemo yang datang ke kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2020). 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Puluhan massa dari Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi melakukan unjuk rasa di halaman kantor Gubernur Sumsel, Senin (5/10/2020).

Mereka menyampaikan aspirasi dengan tuntutan Gubernur Sumsel Herman Deru agar segera menegur salah satu Pejabat Sementara (PjS) bupati di kabupaten yang akan melaksanakan Pilkada 2020 nanti.

Koordinator Aksi, Andreas OP, menyebutkan Pjs yang dimaksud itu dinilai menimbulkan kegaduhan karena diduga menyalahi tugas, termasuk melakukan mal administrasi, dalam menjalankan tugasnya menggantikan posisi sementara bupati Ogan Ilir.

“Tanggal 29 September 2020 lalu ada surat yang dikeluarkan PjS tersebut terkait rekomendasi pencairan, kami menduga itu mal administrasi serta cacat hukum,” kata Andreas.

Peringkat Selingkuh Berdasarkan Zodiak, Awas! Ini Bintang Paling Gampang Berkhianat, Cek Tandanya

Andreas mengatakan, seorang PjS Bupati seharusnya memimpin pelaksanaan putusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dan kebijakan yang ditetapkan bersama DPRD, memelihara ketentraman dan ketertiban masyarakat.

“Dalam arti lain, PjS itu hanya jadi mandor atau pengawas sementara, sehingga menurut kami apa yang dilakukan oleh PjS Bupati tersebut menunjukkan bahwa ketidakcakapan seorang Pjs Bupati dengan tugas dan tanggungjawabnya sebagaimana yang diamanatkan oleh Undang-Undang pemerintahan daerah beserta turunannya,” jelasnya.

Menurut Andreas, Gubernur Sumsel kurang jeli dan terkesan seadanya dalam menempatkan PjS di masa Pilkada.

Pendaftaran Calon Pasangan Pengantin di Muba Turun Hingga 25 Persen Dampak Pandemi Covid-19

Hal ini dapat dilihat dari kualitas salah satu Pjs yang menabrak kewenangan pemerintah daerah khususnya soal keuangan sebagaimana diatur dalam Keputusan Menteri Nomor 13 tahun 2006.

Aliansi Rakyat Untuk Demokrasi juga mensinyalir adanya dugaan pesanan politik praktis dalam penentuan PjS di Pilkada Sumsel ini, sehingga jika ini benar maka hal ini akan merusak tatanan demokrasi dan mengkhianati kekuasaan tertinggi rakyat dalam pemilu.

“Untuk itu kami meminta tindak lanjut atas tuntutan kami terhadap kasus salah satu Pjs Bupati ini untuk dilakukan penindakan oleh Gubernur Sumsel, Herman Deru,” jelas dia.

Ternyata Ini Pertimbangan Nagita Slavina Takluk dari Raffi Ahmad, Terbongkar Masalah Sebelum Nikah!

Tak hanya itu, aliansi ini juga meminta PjS untuk membuat pernyataan meminta maaf pada DPR, gubernur, Mendagri, DPRD, dan rakyat Sumsel di media lokal dan nasional atas perbuatannya yang berimbas terjadinya kegaduhan di Ogan ilir.

Asisten III Bidang Administrasi dan Umum Setda Sumsel, Edwar Juliartha, mengatakan, akan segera menyampaikan tuntutan aksi para pengunjuk rasa ke gubernur Sumsel.

Edwar berharap, siapa pun yang ditempatkan bisa lebih bijak melihat situasi kondisi dan tentu harus berusaha netral terutama di masa Pilkada.

Selain itu, pjs juga diminta hati-hati dalam bertindak.

"Tentu akan ada klarifikasi berkelanjutan, ads tahapan disampaikan ke gubernur. Jika terbukti harus ada tindakan korektif dari gubernur. Saya tidak bisa menyampaikan kewenangan gubernur." ujar Edward.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved