Hajatan di Jakabaring Palembang Ini Diduga tak Ada Izin Keramaian, Pengusaha Orgen Tunggal Diamankan
"Selama masa pandemi tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk masyarakat mengadakan keramaian, dan jika tetap melakukan akan diamankan,"
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hajatan pernikahan yang digelar Minggu (4/10/2020) sekitar pukul 15.00 bertempat di Jalan GH Bastari, Kecamatan Jakabaring, Palembang dibubarkan polisi.
Hal ini dilakukan lantaran diduga acara digelar tanpa adanya izin keramaian.
Tak hanya itu, polisi juga mengamankan pemilik orgen tunggal yang dipakai dalam hajatan pernikahan tersebut.
• Mengenal Anggota The Punisher Jatanras Polda Sumsel Pimpinan Kompol Zainuri, Hobi Ungkap Kasus Besar
Diketahui, pemilik orgen tunggal yang diamankan ini tinggal di Kecamatan Jejawi, OKI.
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP Nuryono, didampingi Wakasat Reskrim, AKP William , mengatakan telah mengamankan pemilik alat musik orgen tunggal dan orang yang mengadakan acara hajatan.
"Sudah kita amankan untuk dilakukan proses penyelidikan lebih lanjut," kata Nuryono, Senin (5/10/2020).
Untuk hasil pemeriksaan memang tidak ada ijin keramaian dari pemilik hajat.
• Tiga Zodiak Ini Diprediksikan Punyai Nasib Kurang Beruntung Minggu Ini 5-11 Oktober 2020 Ada Scorpio
"Tidak ada ijin keramaian yang dikeluarkan dari kita," tambah Nuryono yang juga di dampingi Kanit Pidsus, AKP Iwan Gunawan dan Humas Polrestabes, AKP Irene.
Dihimbau kepada masyarakat tetap menjaga jarak dan menggunakan masker, selama masa pandemi Virus Corona ini,
"Selama masa pandemi tidak ada ijin yang dikeluarkan untuk masyarakat mengadakan keramaian, dan jika tetap melakukan akan diamankan," tegasnya.
Seperti diketahui, UU No 1 tahun 1946 Tentang KUHP pasal 212 KUHP, 216 KUHP dan 218 KUHP, pasal 93 UU No 6 tahun 2018 tentang karantina kesehatan.
Terpisah, anggota Polsek SU I juga membubarkan acara hajatan yang memakai Orgen Tunggal, langsung dipimpin Kapolsek SU I, Kompol Farizon.