Mengapa Tidak Pilkada Daring Sebagai Alternatif ?
Salam Sriwijaya yang merupakan tajuk Koran Sriwijaya Post edisi 23 September 2020 lalu menurunkan issue tentang Pilkada dan Keselamatan.
Surat suara yang disebutkan 82 kali dalam UU Nomor 7 Tahun 2017 dan sebanyak 278 kali dalam PKPU Tahun 2019 tidak menyebutkan secara spesifik bahwa surat suara adalah kertas secara fisik.
Lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung sebagai tempat mencari keadilan dan kepastian hukum, telah menerapkan alternatif sistem peradilan elektronik (e-court dan e-litigation) yang berbasis teknologi aplikasi daring.
Sidang-sidang peradilan dapat memilih teknik daring ketika para pihak mendapatkan kesulitan akses transportasi untuk hadir langsung ke ruang sidang.
Lebih banyak kemanfaatan dan kemaslahatan pilkada daring yang dapat dipetik: protokol Covid-19 dapat dipatuhi, Anggaran Belanja Negara menjadi lebih efisien, Golput diharapkan menurun, dan indeks demokrasi diprediksi lebih meningkat.
