Mengapa Tidak Pilkada Daring Sebagai Alternatif ?

Salam Sriwijaya yang merupakan tajuk Koran Sriwijaya Post edisi 23 September 2020 lalu me­nu­runkan issue tentang Pil­kada dan Keselamatan.

Editor: Salman Rasyidin
ist
Dr. Yazwardi Jaya 

Surat suara yang disebutkan 82 kali dalam UU No­mor 7 Tahun 2017 dan sebanyak 278 kali dalam PKPU Tahun 2019 tidak menyebutkan secara spe­sifik bahwa surat suara adalah kertas secara fisik.

Lembaga Tinggi Negara Mahkamah Agung sebagai tempat mencari keadilan dan kepastian hukum, te­­lah menerapkan alternatif sistem peradilan elektronik (e-court dan e-litigation) yang berbasis tek­no­logi aplikasi daring.

Sidang-sidang peradilan dapat memilih teknik daring ketika para pihak men­da­patkan kesulitan akses transportasi untuk hadir langsung ke ruang sidang.

Lebih banyak kemanfaatan dan kemaslahatan pilkada daring yang dapat dipetik: protokol Covid-19 da­pat dipatuhi, Anggaran Belanja Negara menjadi lebih efisien, Golput diharapkan menurun, dan in­deks demokrasi diprediksi lebih meningkat.

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 4/4
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved