lawan covid 19

Virus Corona Masih Merajalela, Jaga Jarak Diubah Menjadi 2 Meter

Selama ini pemerintah terus menggencarkan kampanye 3M untuk mencegah penularan virus corona

Editor: Wiedarto
istimewa/handout
Babinsa Koramil Sukarami mengecek langsung kepatuhan penumpang LRT menjaga jarak, Kamis (11/06/2020). 

SRIPOKU.COM, JAKARTA - Satuan Tugas Penanganan Covid-19 (#SatgasCovid19) mengubah aturan jaga jarak protokol kesehatan pencegahan penularan virus corona. Jika sebelumnya aturan jaga jarak untuk mencegah penularan virus corona adalah satu meter, kini aturan jaga tersebut ditambah menjadi dua meter.

“Sekarang sedang kita sedang buatkan pedoman bukan satu meter tapi dua meter,” kata Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Bidang Perubahan Perilaku, Sonny Harry B Harmadi, dalam acara Sosialisasi Strategi Perubahan Perilaku Protokol Kesehatan Pencegahan Covid-19 yang digelar secara daring, Jumat (2/10).

Selama ini pemerintah terus menggencarkan kampanye 3M untuk mencegah penularan virus corona, yakni memakai masker, menjaga jarak, dan mencuci tangan. Dari tiga hal itu, kata Sonny, ternyata hal yang paling sulit untuk dilakukan adalah aturan menjaga jarak. “Yang paling sulit adalah menjaga jarak. Karena banyak yang berasumsi dia teman dekat, oh dia aman kok. Padahal, justru yang menularkan virus itu bukan orang jauh, tapi orang terdekat,” ujarnya.

Sonny mengatakan, ada orang yang terpapar Covid-19 tanpa gejala. Mereka inilah yang menjadi atensi karena bisa saja orang tanpa gejala itu menulari keluarga yang usianya sudah tidak muda lagi. “Tapi dia menjadi carrier dan bisa menularkan ke banyak orang, bahkan bisa membunuh keluarganya. Jadi lindungilah keluarga dengan mengikuti protokol kesehatan,” tutur Sonny.

Penularan virus corona melalui droplet memang menjadi pola paling umum terjadi. Apalagi, banyak orang yang terinfeksi tidak mengalami gejala sakit parah sehingga tidak merasa membawa bahaya bagi orang lain yang memiliki kondisi rentan. Lain itu, virus corona bisa bertahan hidup di permukaan benda selama beberapa jam hingga beberapa hari, kecuali dibersihkan dengan cairan disinfektan.

Selain lewat percikan droplet yang muncrat ke orang terdekat atau permukaan benda, penularan virus corona juga dapat melalui aerosol di udara (airborne). Hasil sejumlah riset yang membuktikan penularan Covid-19 dapat melalui udara membuat WHO merevisi panduan ilmiahnya, pada Juli 2020 lalu.

Berdasarkan sejumlah riset, pola penularan yang terakhir terjadi karena aerosol (partikel percikan cairan mulut dan hidung yang berukuran lebih kecil dari 5 mikrometer) bisa mengambang di udara selama beberapa lama. Aerosol dapat keluar saat seseorang bernapas, berbicara, menyanyi, atau tertawa. Para peneliti menemukan bukti bahwa virus corona bisa terbawa dalam aerosol.

WHO menyatakan masih perlu banyak penelitian untuk memahami pola penularan virus corona via udara. Namun, WHO mengakui ada potensi penularan via aeorosol di udara dalam ruang tertutup yang ventilasinya tidak memadai. Potensi itu dibuktikan dengan adanya kasus-kasus penularan di ruangan tertutup yang dipenuhi oleh banyak orang, seperti restoran, klub malam, tempat ibadah, ruang kantor, hingga fasilitas kesehatan.

Sonny pun kembali menegaskan pentingnya menerapkan protokol kesehatan 3M untuk mencegah penularan Covid-19. Pihaknya memperkirakan jika aturan 3M dipatuhi oleh masyarakat, dalam kurun waktu tiga pekan bisa menurunkan 50 persen jumlah kasus positif setiap hari. “Kalau kita cuci tangan dan pakai masker bedah risiko (tertular) kita turun 30 persen, kalau kita tambah jaga jarak turun risikonya sampai 15 persen,” tuturnya.

“Totalitas terhadap kepatuhan protokol kesehatan itu penting dengan niat kita ingin melindungi diri kita dan orang lain, termasuk mereka yang kita cintai, khususnya di keluarga karena yang akan tertular pertama kali kalau kita tidak hati-hati adalah keluarga kita sendiri,” kata Sonny.(tribun network/dns/dod)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved