Imigrasi Muaraenim Deportasi 3 Orang WNA Asal China
Ketiga WNA ini melanggar UU No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyalahi aturan Administrasi Keimigrasian.
Penulis: Ardani Zuhri | Editor: adi kurniawan
Laporan Wartawan Sripoku.com, Ardani Zuhri
SRIPOKU.COM, MUARA ENIM -- Kantor Imigrasi Kelas ll Non TPI Muaraenim mendeportasi tiga warga negara asing (WNA) asal China, Kamis (1/10/2020).
Ketiga WNA ini melanggar UU No 6 tahun 2011 Tentang Keimigrasian, menyalahi aturan Administrasi Keimigrasian.
Kepala Imigrasi kelas ll Non TPI Muaraenim Made Nur Hepi Juniartha SH MAP, membenarkan jika pihaknya telah mendeportasi tiga WNI asal China tepatnya provinsi Hangzhou karena melanggar aturan Administrasi ke imigrasi UU Nomor 6 tahun 2011 tentang ke Imigrasian.
Kita lakukan tindakan tegas kepada WNA yang melanggar aturan Administrasi Keimigrasian.
Ketiga WNA tersebut merupakan warga kebangsaan asal China bernama Liyang, dan Liyung Cs.
• Pengantin Wanita Meninggal Saat Dirias, Sebelumnya Siapkan Kejutan Untuk Calon Suami, Kisahnya Viral
• Letjen TNI Muhammad Yunus Yosfiah Orang Pertama yang Hapus Aturan Wajib Nonton Film G30S/PKI
• Mau Dapat Bansos Rp 500 Ribu? Begini Cara Daftar Kartu Keluarga Sejahtera Melalui RT/RW Setempat
"Jadi kita ambil langkah tegas Tindakan Administrasi Keimigrasian (TAK) berupa deportasi keluar wilayah Indonesia yakni memulangkannya ke negara asalnya," tegasnya.
Pemulangan ke tiga WNA tersebut, sambungnya Made, telah kita lakukan pada hari Rabu (30/9) sekitar pukul 06.00 - 08.00 dengan dikawal langsung oleh Kasi Penindakan di Bandar Udara Internasional Soekarno-Hatta dengan memulangkan mereka ke nagara asalnya.
Mereka telah melakukan swab test online dari maskapai penerbangan dengan hasil negatif, mereka diberangkatkan dengan penerbangan Sriwijaya Air SJ 3184 dari Jakarta menuju Hangzhou China.