Karena Maskernya Ada di Dagu, Seorang Brigpol Terjaring Operasi Yustisi, Sepakat Bayar 50 Ribu
"Hakim menjatuhkan denda Rp 50.000 kepada yang bersangkutan. Nominal denda kewenangan hakim. Selama sidang YS kooperatif, pelanggarannya ringan,"
SRIPOKU.COM - Seorang anggota kepolisian di Jawa Timur terjaring razia Operasi Yustisi yang bertujuan untuk meningkatkan kepedulian masyarakat terhadap protokol kesehatan Covid-19, Selasa (29/9/2020).
Polisi berpangkat Brigpol itu, layaknya masyarakat umum yang terjaring razia Operasi Yustisi, dikenakan sanksi.
Saat terjaring, polisi berinisial YS ini memang memakai masker, tetapi tidak menutupi mulut dan hidungnya.
• Video Viral Polantas Pungli di Jalan Tol Kayuagung-Palembang, Dirlantas Polda Sumsel : Tidak Benar
Koordinator Pengamanan dan Penegakan Hukum Satgas Covid-19 Kabupaten Probolinggo Ugas Irwanto mengatakan, YS terjaring dalam operasi yustisi yang juga melibatkan Provos Polres Probolinggo.
Saat itu YS yang hendak ke tempat kerja kedapatan memakai masker di dagu.
"Hakim menjatuhkan denda Rp 50.000 kepada yang bersangkutan. Nominal denda kewenangan hakim.
Selama sidang YS kooperatif, pelanggarannya ringan," kata Ugas melalui pesan singkat, Selasa.
Usai divonis hakim, YS membayar denda kepada petugas bank yang berada di lokasi operasi.
• Koeman Sengaja Buat Messi Tak Lagi Jadi Orang Penting di Barcelona
Atas kejadian itu, Kapolres Probolinggo AKBP Ferdy Irawan mengimbau masyarakat agar patuh terhadap protokol kesehatan demi kebaikan diri sendiri dan lingkungan.
"Jadikan penggunaan masker sebagai suatu kebutuhan, bukan hanya karena takut terjaring operasi," ujar Kapolres lewat pesan singkat.
Dalam operasi yustisi di Pajarakan, Satgas menjaring 32 pelanggar, baik yang tidak bermasker maupun pemakaiannya tidak benar.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Brigpol YS Didenda karena Pakai Masker di Dagu"