Perkara Perdata tapi Sidang Pidana, Isi Eksepsi Terdakwa Penipuan Embung Asian Games di Palembang
"Iya kita ajukan eksepsi ini karena kita keberatan, karna ini murni masalah bisnis dan seharusnya masuk dalam perkara perdata.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kasus dugaan melakukan tindak pidana penipuan proyek pengadaan batu belah dalam pembuatan embung pada Venue Asian Games 2018 di Jakabaring, kembali memasuki sidang lanjutan.
Sidang lanjutan dengan agenda pembacaan eksepsi dari kuasa hukum terdakwa tersebut dilaksanakan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus, Senin (28/9/2020).
Abu Nawas Paseban selaku kuasa hujum terdakwa Ayong, menyatakan keberatan atas dakwaan yang diberikan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dari Kejari Palembang, Ursulla Dewi.
• Lirik Lagu Happy Asmara (DJ Selow) - Mutioroku, Lagu Dangdut Jawa Terbaru, Aku Tresno Kowe!
Terkait eksepsi yang diajukan kuasa hukum terdakwa, majelis hakim yang diketuai oleh Bongbongan Silaban, SH. MH. LLM, ini pun menunda sidang pada hari Kamis ini tanggal 1 Oktober 2020 mendatang dengan agenda jawaban dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).
"Untuk jawaban dari eksepsi penaneshat hukum, akan dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) pada Kamis (1/10/2020) mendatang," ujar hakim ketua Bongbongan Silaban sambil ngetuk palu sidang.
Ditemui usai persidangan, tim kuasa hukum Abunawar Paseban, melalui anggota Rosmaita menyatakan bahwa pihaknya tidak setuju dengan dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) kepada kliennya yang masuk dalam tindakan pidana.
• Lama Jadi Duda Pasca Istri Meninggal Dunia, Warga Asal Muba di Muratara Ini Cabuli Anak Kandungnya
"Iya kita ajukan eksepsi ini karena kita keberatan, karna ini murni masalah bisnis dan seharusnya masuk dalam perkara perdata.
Dan apalagi dalam dakwaan klien kami diancam dengan hukuman 4 tahun pajara," katanya seusai sidang.
Bukan hanya itu, ia juga menyatakan bahwa semua pembayaran dalam proyek Asian Games tersebut sudah ada beberapa yang dibayarkan, tinggal hanya sisanya yang masih diurus.
• KASUBAG Program Bagren Polres Muara Enim Iskandar Dinata Naik Pangkat Satu Tingkat, dari IPTU ke AKP
"Jadi ini kan Hubungan pekerjaan dari tahun 2012-2017 dan ini resmi bisnis dan semuanya mulus. Dan semuanya sudah dibayarkan dan telah dilunasi.
Jadi sekali lagi ini seharusnya hukum perdata bukan hukum pidana," tutupnya.
Diketahui dalam sidang dakwaan sebelumnya, disebutkan bahwa terdakwa FA alias Ayong, komisaris PT Surya Prima Abadi bergerak dalam bidang supplier proyek lanjutan perluasan embung salah satu venue Asian Games di Jakabaring tahun anggaran 2017.
• Mahfud MD Sebut Hukumnya Mubah: Mengapa Pemutaran Film Pengkhianatan G30S PKI Diributkan?
"Saat itu proyek tersebut membutuhkan pengadaan batu belah (split) yang kemudian ditawarkan terdakwa kepada korban Bong Elvan Hamzah atau pihak PT Metro Ragam Usaha senilai Rp3,4 miliar,” sebut Ursulla dalam sidang perdana.
Selain kepada PT. Metro Ragam Usaha, terdakwa juga menawarkan kepada PT Mitra Baratama Persada senilai kurang lebih Rp 4,6 miliar, terdakwa Ayong menjanjikan paling lama 2 bulan tagihan itu akan dibayarkan sejak barang diterima.
“Namun setelah pihak PT Mitra Baratama Persada mengirimkan invoice penagihan sesuai tanggal yang dijanjikan, terdakwa terkesan menghindar dan susah untuk dihubungi. Kalaupun bisa dihubungi dengan nomor telepon yang tidak dikenal, alasannya sedang diatur dan pembayaran selalu dijanji-janjikan saja dan belum ada realisasinya,” urai Ursulla.
• Ternyata Kiwil tak Tahu Meggy Wulandari Menikah Secepat Ini, Ungkap Perasaan Ditinggal Mantan Istri
Dalam dakwaan disebutkan juga bahwa kedua perusahaan itu mengalami kerugian dengan total lebih kurang Rp8 milar. Sehingga akibat perbuatannya terdakwa bisa dikenakan denda paling banyak Rp 10 miliar.
Atas perbuatannya, terdakwa diancam dengan pasal 379 huruf A atau 378 dengan pidana 4 tahun penjara.