Korupsi

Busyro Muqoddas Jadi Pengacara Bambang Trihatmojo

Mantan pimpinan KPK Busyro Muqoddas dikabarkan menjadi pengacara Bambang Trihatmojo. Bambang Trihatmojo menggugat karena dilarang ke luar negeri.

Editor: Sutrisman Dinah
Kolase Sripoku.com/Instagram/varshaadhikumoro/mayangsaritrihatmodjoreal
Bambang Trihatmojo dan Mayangsari Disoroti 

SRIPOKU.COM -- Mantan pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Busyro Muqoddas, bergabung menjadi tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo. Bambang menggugat Menteri Keuangan melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.

Busyro merupakan Ketua PP Muhammadiyah Bidang Hukum dan HAM itu bakal bergabung dengan Hardjuno Wiwoho dan Prisma Wardhana Sasmita untuk membantu Bambang menggugat lewat PTUN.

Dalam gugatan itu, Bambang mempersoalkan larangan bepergian ke luar negeri karena terkakatanyit piutang negara. "Iya (saya jadi kuasa hukum Bambang Trihatmodjo)" ujar Busyro kepada Tribunnews di Jakarta, Sabtu (26/9).

Keputusan Busyro bergabung di tim kuasa hukum Bambang Trihatmodjo, menuai kritik banyak kalangan. Peneliti Pusat Kajian Antikorupsi Universitas Gadjah Mada (Pukat UGM), Zainur Rohman, mengatakan bahwa sikap Busyro itu mencoreng image dari mantan pimpinan KPK yang dikenal berintegritas memberantas korupsi, sementara keluarga Cendana selama ini kerap dikaitkan dengan isu korupsi. 

”Kalau melihatnya itu merugikan. Merugikan karena bagaimana pun seorang Busyro Muqoddas itu dilihat sebagai sosok yang tidak lepas dari nama KPK," kata Zaenur.

”Risiko image seorang Busyro Muqoddas, eks pimpinan KPK yang menjadi kuasa dari keluarga Cendana yang kita tahu sendiri bahwa keluarga Cendana di masa lalu, memiliki dugaan kasus korupsi yang hingga saat ini belum selesai. Seperti mantan Presiden Soeharto, almarhum itu kan memiliki kasus korupsi yang hingga akhir hayat beliau tidak selesai,” katanya.

PUTRA Presiden ke-2 RI Soeharto Gugat Menteri Keuangan Sri Mulyani ke PTUN, Ini Perkara Kasusnya!

Zaenur tak mempermasalahkan langkah Busyro yang membela Bambang, karena hal itu memang tugasnya sebagai advokat. Namun, Zaenur berpesan agar Busyro ketika membela Bambang benar-benar profesional.

Di sisi lain, Busyro punya alasan mengapa ia menerima tawaran menjadi pengacara Bambang. Diantaranya, karena kasus itu bukan perkara korupsi. Gugatan yang diajukan Bambang lebih kepada kasus administrasi.

”Perkara klien kami bukan perkara dugaan korupsi. Dia dicegah passport-nya oleh Pemerintah RI cq Menteri Keuangan RI. Perkaranya merupakan kasus administrasi dan menjadi kewenangan PTUN DKI,” kata Busyro.

Sebagai advokat sejak tahun 1979, kata Busyro, ia menjunjung tinggi kode etik tentang keadilan untuk semua dan kesetaraan di depan hukum. Ia berani menerima pinangan sebagai tim kuasa hukum Bambang, "Dia menuntut keadilan di PTUN," kata Busyro.

 Bambang adalah putra Presiden RI ke-2 Soeharto itu sebelumnya mempersoalkan Keputusan Menkeu No.108/KM.6/2020 tanggal 27 Mei 2020 tentang Penetapan Perpanjangan Pencegahan Bepergian ke Luar Negeri terhadap Bambang selaku Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara (KMP) SEA Games XIX-1997.

 Bambang kemudian menggugat keputusan tersebut ke PTUN. Gugatan tersebut sudah didaftarkan per 15 September 2020. Dalam gugatannya, Bambang meminta PTUN membatalkan Keputusan Menkeu Sri Mulyani. Bambang juga meminta agar Menkeu mencabut keputusan tentang pencekalan ke luar negeri tersebut.

 Pihak Kemenkeu sendiri menyebut alasan pencekalan Bambang ke luar negeri berkaitan masalah utang kepada negara. Staf Menteri Keuangan Sri Mulyani, Yustinus Prastowo mengatakan, pencekalan bakal dicabut jika Bambang melunasi utang tersebut. Utang yang dimaksud yakni terkait pelaksanaan SEA Games 1997. Bambang diketahui sempat menjabat sebagai Ketua Konsorsium Mitra Penyelenggara SEA Games XIX 1997. Dengan posisi tersebut, Bambang bertanggung jawab menyediakan seluruh fasilitas penyelenggaraan pesta olahraga ASEAN.

 "Konsorsium mempunyai tugas antara lain menyediakan dana untuk penyelenggaraan SEA Games XIX Tahun 1997. Dalam penyelenggaraannya, konsorsium mengalami kekurangan dana dan negara memberikan pinjaman yang pada akhirnya menjadi utang konsorsium kepada negara (piutang negara)," jelas Sekretaris Kementerian Sekretariat Negara Setya Utama, dalam keterangannya seperti dikutip laman resmi Setneg.*** 

____________________ 

Penulis: tribun network/dit/dod

Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved