Ini Hukum dan Azab Bagi Laki-laki yang Sengaja Tak Laksanakan Sholat Jumat Tiga Kali Berturut-turut
Salat Jumat wajib hukumnya dilaksanakan oleh laki-laki yang sudah aqil baligh dan Sunnah bagi perempuan
Penulis: Nadyia Tahzani | Editor: Welly Hadinata
SRIPOKU.COM - Salat Jumat wajib hukumnya dilaksanakan oleh laki-laki yang sudah aqil baligh.
Sedangkan ulama sepakat bahwa wanita tidak wajib melaksanakan shalat Jumat, meskipun dia tidak sedang safar, dan tidak ada udzur apapun.
Di antara dalil yang menunjukkan hal ini adalah hadis dari Thariq bin Ziyad radhiallahu ‘anhu, bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
“Jumatan adalah kewajiban bagi setiap muslim, untuk dilakukan secara berjamaah, kecuali 4 orang: Budak, wanita, anak (belum baligh), dan orang sakit.” (HR. Abu Daud 1067 dan dishahihkan oleh Ibnu Katsir dalam Irsyadul Faqih, 1:190 dan Ibnu Rajab dalam Fathul Bari, 5:327).
Pernyataan ini juga didasarkan dari sebual dalil yang bisa kita lihat di Al Quran yang sudah disepakati oleh para ulama.
Tercantum dalam Al Quran firman Allah Swt surat Al Jumu’ah ayat 9 dengan penjelasan sebagai berikut :
“Hai orang – orang yang beriman, apabila diserukan untuk menunaikan shalat jumat, maka bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkan jual beli.” (QS. Al-Jumu’ah : 9)
Kemudian, hadir pada waktu yang lebih awal termasuk dalam perilaku yang dianjurkan untuk diutamakan bagi kaum laki – laki ketika akan melaksanakan ibadah sahalat jumat.
Pernyataan tersebut berdasarkan perkataan Abu Hurairah yang diambil dari sabda Rasulullah Saw sebagai berikut :
“Pada hari jumat di setiap pintu masjid ada beberapa malaikat yang mencatat satu persatu orang yang hadir shalat jumat sesuai dengan kualitas kedudukannya. Apabila imam datang atau telah naik mimbar, maka para malaikat itu menutup lembaran catatan tersebut lalu mereka bersiap – siap mendengarkan khotbah shalat jumat. Orang yang datang lebih awal diumpamakan seperti orang yang berqurban seekor unta gemuk, orang yang datang berikutnya seperti seperti yang berqurban sapi dan orang yang datang berikutnya seperti orang yang berqurban kambing. Yang datang selanjutnya seperti orang yang bersedekah seekor ayam dan berikutnya yang terakhir seperti orang yang bersedekah dengan sebutir telur.” (HR. Bukhori)
Hukum dan Azab bagi Laki-laki Tidak Sholat Jumat
Melansir dari islamqa.info :
1. Ibnu Majah, no. 1126 juga meriwayatkan dari Jabir bin Abdullah radhiallahu anhuma, dia berkata, Rasulullah shallallah alaihi wa sallam bersabda,
مَنْ تَرَكَ الْجُمُعَةَ ثَلَاثًا مِنْ غَيْرِ ضَرُورَةٍ طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ (وحسنه الشيخ الألباني في " صحيح ابن ماجه)
"Siapa yang meninggalkan shalat Jumat sebanyak tiga kali tanpa kebutuhan darurat, Allah akan tutup hatinya." (Dinyatakan hasan oleh Al-Albany dalam Shahih Ibnu Majah)