Beli Permen dari Amerika Serikat dan Diduga Mengandung Ganja, Pria Ini Terancam Dipenjara 20 Tahun

Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial K (43) karena diduga menyelundupkan ganja dari luar negeri

Editor: Refly Permana

SRIPOKU.COM - Satuan Reserse Narkoba Polres Metro Jakarta Pusat menangkap seorang pria berinisial K (43) karena diduga menyelundupkan ganja dari luar negeri dengan berbalut penampak permen jeli.

"Kita dapat informasi akan ada pengiriman barang dari luar negeri, itu diduga mengandung narkotika.

Berdasarkan informasi tersebut kita melakukan penyelidikan dan kita mencurigai satu orang, yaitu K yang tinggal di Kebayoran Baru, Jakarta Selatan," kata Kepala Satuan Reserse Narkoba AKBP Afandi Eka Putra saat dihubungi, di Jakarta, Jumat (25/9/2020), seperti dikutip Antara.

Ramai di Facebook dan Grup WhatsApp SA Supriyono Jadi PjS Bupati Muratara

K ditangkap Kamis (24/9), pada saat menerima paket yang berasal dari Amerika Serikat dan akhirnya petugas langsung membawa pria berusia 43 tahun itu ke kantor polisi.

"Barang bukti yang kita temukan paket yang menyerupai permen. Lalu kita lakukan pemeriksaan di laboratorium ternyata barang itu mengandung THC atau ganja. Ada 87 butir, kita dapatkan beratnya 267 gram," ujar Afandi.

K diketahui mendapatkan barang tersebut dari situs penjualan daring.

Ini Cara Mudah Budidaya Janda Bolong

Namun begitu ditelusuri oleh petugas situs itu sudah tidak berlaku atau sudah hilang.

"Pengakuan K, dia baru coba sekali dan itu tadinya mau digunakan untuk pribadi," tutur Afandi.

Atas kepemilikan ganja itu, K terancam hukuman pidana kurungan selama 20 tahun dan dijerat UU Narkotika.

"Ia kita kenakan pasal 114 memiliki dan menguasai narkotika dan pasal 112 melakukan transaksi jual-beli dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara," ujar Afandi.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pesan 87 Permen Mengandung Ganja dari Amerika, Pria Ini Ditangkap"

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
Komentar

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved