Sidang Etik
Ketua KPK Firly Bahuri Hadapi Putusan Sidang Etik
Ketua KPK Firli Bahuri saat ini (Kamis, 24/9), diperiksa dan mendengarkan pembacaan keputusan sidang etik Dewan Pengawas KPK.
SRIPOKU.COM -- Ketua Komisi Pemberrantasan Korupsi Firli Bahuri, siang ini (Kamis, 24/9) menjalani sidang dugaan pelanggaran etik. Sidang digelar Dewan Pengawas KPK akan menggelar dengan acara pembacaan putusan.
Ketua KPK Firli Bahuri, menjalani sidang pelanggaran Kode Etik setelah dilaporkan aktivis anti-korupsi terkait penggunaan pesawat helikopter sewaan ketika pulang berziarah ke kapmpung halamannya di Kabupaten Ogan Komering Ulu.
Firli disidang atas dugaan pelanggaran etik mengenai gaya hidup mewah saat Firli menggunakan helikopter untuk perjalanan pribadinya di Sumatera Selatan.
Sidang putusan dengan terperiksa Firli Bahuri diselenggarakan mulai pukul 09.00. Putusan dibacakan oleh Ketua Dewan Pengawas.
Dikatakan, sidang putusan digelar di Gedung ACLC dan dilaksanakan secara terbuka, berbeda dengan sidang pemeriksaan yang berlangsung tertutup dan disiarkan secara langsung oleh stasiun televisi nasional
Sidang pembacaan putusan akan dilakukan secara terbuka mengacu pada pasal 8 ayat(1) Peraturan KPK Nomor. 3 Tahun 2020 tentang Tata Cara Pemeriksaan dan Persidangan Pelanggaran Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK.
Adapun sidang dugaan pelanggaran etik ini merupakan tindak lanjut dari laporan yang dilayangkan Koordinator Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman. Dikatakan, helikopter mewah ini dengan nomor registrasi PK-JTO yang digunakan Firli tersebut pernah dipakai petinggi di Indonesia.
Menurut Boyamin, helikopter itu pernah dipakai petinggi di republik ini dari Solo ke Semarang pada 2015 dari suatu perusahaan X. Namun Firli membantah telah bergaya hidup mewah saat menggunakan helikopter tersebut.
Firli dalam pemeriksaan mengaku tidak risih menggunakan helikopter sewaan dengan tarif Rp7 juta perjam. Ketika itu, Firli dan keluarga naik dari Kompleks Pakri dan terbang langsung menuju Batuaraja.
Ia beralasan menggunakan helikopter untuk berpergian dari Palembang ke Baturaja demi efisiensi waktu. Helikopter itu, kata Firli, disewa menggunakan uang pribadinya.
Dalam siaran persnya Agustus lalu, mantan Kapolda Susmel ini tidak menunjukkan gaya hidup mewah dan bukan gaya hidup mewah. Tetappi sewa helikopter itu karena kebutuhan dan tuntutan kecepatan tugas.
Ia membantah tudingan yang menyebut helikopter sewaan tersebut merupakan hasil gratifikasi. "Semua saya kerjakan untuk kemudahan tugas saya dan bukan untuk kemewahan. Gaji saya cukup untuk itu membayar sewa heli dan ini bukan hidup mewah, semua biaya saya bayar sendiri," kata Firli ketika itu.
Adapun dalam dugaan pelanggaran etik ini Firli diduga melanggar kode etik dan pedoman perilaku 'Integritas' pada Pasal 4 Ayat (1) huruf c atau Pasal 4 Ayat (1) huruf n atau Pasal 4 Ayat (2) huruf m dan/atau 'Kepemimpinan' pada Pasal 8 ayat (1) huruf f Peraturan Dewan Pengawas KPK Nomor: 02 Tahun 2020.***
------
Sumber lainnya: kompas.com
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/ketua-kpk-firli-bahuri.jpg)