Anggota DPRD Palembang Ditangkap
Doni Anggota DPRD Palembang Fraksi Golkar Ditangkap BNN atas Kasus Sabu, Partai Golkar Angkat Bicara
"Kalau itu terbukti Partai Golkar akan bertindak sesuai aturan organisasi. Kami masih menunggu kebenarannya," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Hari ini, Partai Golkar Palembang tercoreng lantaran seorang oknum kadernya yang juga anggota DPRD Kota Palembang diringkus Tim gabungan BNN Pusat diback Up Polda Sumsel dan BNNP Sumsel yang diduga sebagai bandar narkoba.
Diketahui, oknum kader itu bernama Doni SH yang berstatuskan fraksi dari Partai Golkar.
"Kalau itu terbukti Partai Golkar akan bertindak sesuai aturan organisasi. Kami masih menunggu kebenarannya," ungkap Sekretaris DPD Partai Golkar Palembang, Rubi Indiarta SE, kepada Sripoku.com, Selasa (22/9/2020).
• Doni Oknum DPRD Palembang Ditangkap BNN Bakal Diterbangkan di Jakarta Bersama 5 Tersangka
Rubi mengatakan, pihaknya masih belum mengetahui karena belum mendapat informasi dari pihak keluarga maupun BNN.
"Yang jelas sampai saat ini kami belum tahu. karena belum ada pihak keluarga dan BNN belum menghubungi kami. Kami cari tahu dulu. Dak bisa berandai-andai," ujar Rubi.
Ketika ditanya sosok Doni SH, menurutnya kesannya termasuk kader yang supel dan tidak banyak ulah.
"Doni orangnya supel dan tidak banyak ulah. Kalau di Golkar biasa-biasa saja ngobrol dan terbuka," ujarnya.
• Apakah Ada Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi?
Meski masih belum ditetapkan putusan sanksinya, Sripoku.com mencari tahu kemungkinan bakal PAW (Pengganti Antar Waktu) yang bersangkutan selaku jabatannya sebagai anggota DPRD Kota Palembang.
Lailata Ridha.
Doni SH merupakan anggota DPRD Kota Palembang 2019-2024 terpilih setelah berhasil nyaleg Partai Golkar Dapil Palembang 1 ... (meliputi Kec.Bukit Kecil, Kec.Gandus, Kec.Ilir Barat I dan Kec.Ilir Barat II) No. Urut: 7 dengan jumlah suara pemilu 2019: 5.232.
Tim gabungan BNN Pusat diback Up Polda Sumsel dan BNNP Sumsel berhasil melakukan penangkapan terhadap enam tersangka penyalahgunaan narkoba jenis sabu dan ekstasi.
Dari enam tersangka salah satunya yakni anggota dewan DPRD Kota Palembang yakni D.
Penangkapan tersebut dilakukan di Kawasan Puncak Sekuning Kota Palembang, Sumsel, Selasa (22/9/2020) pagi.
• Seksinya Kelewatan, 10 Artis Cantik Ini Miliki Tato di Tubuh, dari Lambang Cinta hingga Simbol Agama
Dari enam orang tersangka petugas mengamankan barang bukti berupa 5 kg sabu dan ribuan pil ektasi di loundry milik D yang terletak di Jalan Riau Kecamatan IB I, Palembang tepatnya di kawasan Puncak Sekuning.
Dimana saat dilakukan penangkapan barang bukti tersebut hendak di bawa ke TKP, mengunakan sepada motor Mio dan barang bukti di bungkus di dalam kardus bewarna coklat.
Kepala BNNP Sumsel Irjen Pol Drs Jhon Turman Panjaitan didampingi Kepala Kasubdit Pengejaran BNN RI Pusat Kombes Pol Wahyu, mengatakan, pelaku pelaku ini ada ikatanya dengan jaringan bus pelangi yang pernah ditangkap beberapa waktu lalu.
• Zona Merah No Hijau Yes Oranye Wajib Izin Orangtua, Sistem Sekolah di Sumsel di Masa Pandemi Corona
"Memang sudah di TO, dan merupakan target lama dan licin," ungkap Jhon yang juga didampingi Direktur Ditres Narkoba Polda Sumsel Kombes Pol Heri Istu.
Lanjutnya, dimana D ini merupakan berperan menjadi aktor intelektual, mengatur narkoba ini
"Seorang oknum jangan begitu. D adalah bandar, jaringan Palembang kaitannya dengan bus Pelangi yang dulu turun di Palembang beberapa kilo, ke lima pelaku lainnya. Ada yang menjadi kurir dan menjual narkoba ini," bebernya.
Sambungnya, pelaku memang sudah lama diintai,
"Sekarang sudah sukses diringkus, kita sangat apresiasi dengan rekan rekan BNN Pusat.
untuk tes urine ke D tidak perlu tes urin, memang sudah bandar. Kasus ini masih kita di dalami," katanya.
• Apakah Ada Cara Mengobati Usus Buntu Tanpa Operasi?
Lebih jauh ia mengatakan ini merupakan sindikat dari Aceh yang pengusaha busnya sudah ditangkap.
"Namanya juga sindikat, kurir dan mengantar nama ya sindikat, ada pun yang berhasil diamankan 2 perempuan dan 4 pria,' bebernya kembali.
Atas ulahnya mereka diancam pasal 114 jo 112 KUHP, mengedar menguasai deangan ancaman hukuman seumur hidup.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/palembang/foto/bank/originals/doni-sh-dprd.jpg)