Mencari Solusi Elpiji Subsidi

Belajar dari Terobosan Pemkot Jambi Urus Elpiji

Mulai dari operasi pasar sampai penambahan kuota sudah dilakukan. Solusi jamak itu sudah berkali-kali diusung namun dahaga elpiji subsidi tak usai

Editor: Yandi Triansyah
ISTIMEWA
Ilustrasi 

“Kita siapkan payung hukumnya dulu agar program bisa berjalan,” katanya.

Proses awal penerbitan kartu pelanggan elpiji 3 kilogram ini sudah dimulai sejak tahun 2019 lalu. Update terbaru kartu pelanggan sudah dibagikan ke 10 kecamatan yang ada di Kota Jambi.

“Kita targetkan pada Oktober ini semua kecamatan di Kota Jambi selesai, tinggal 1 kecamatan lagi,” katanya.

Kebijakan ini bukan tanpa resistensi dari masyarakat. Doni menyebutnya dengan istilah lokal merutuk atau mengeluh. “Paling adaptasi selama satu bulan. Ibaratnya orang merutuk, selama ini dapat kini tidak dapat,” katanya.

Menurutnya mindset atau cara pandang masyrakat pun mulai berubah dari yang semula merasa berhak atas subsidi itu kemudian menjadi sadar bahwa subsidi itu memang untuk warga miskin seperti yang tertera di tabung.

Pelan-pelan perkara kelangkaan pun berkurang. Proses stimulus untuk mendegradasi kelangkaan elpiji dengan memperbanyak pasokan gas elpiji non subsidi di setiap pangkalan. “Baik yang lima kilo maupun yang 12 kilo. Jadi tidak ada lagi kelangkaan,” katanya.

Direktur Eksekutif Energy Watch Mamit Setiawan mengatakan distribusi elpiji subsidi memang agak sulit diawasi. Bahkan pemerintah pusat pun tak bisa mengeluarkan larangan. “Hanya berupa tulisan di tabung saja,” katanya.

Mamit sangat skeptis pada data yang dimiliki pemerintah pusat untuk dijadikan rujukan dalam mekanisme perubahan menjadi distribusi tertutup.”Data-data kadang suka berbeda-beda,” katanya. Harapannya data dari masing-masing pemerintah daerah yang lebih valid yang bisa dijadikan rujukan.

Mamit mengungkapkan “simpatinya” pada Pertamina yang diberikan penugasan dalam distribusi elpiji subsidi ini.

Misalnya saat terjadi over kuota dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), maka Pertamina yang harus menanggung.

Sementara jika terjadi kelangkaan maka Pertamina pulalah yang ditunjuk hidungnya sebagai pihak yang paling disalahkan.

Menurut Mamit ini adalah PR dari Pertamina untuk menyelesaikan perkara ini.

Mamit juga mengapresiasi inisiatif yang dilakukan pemerintah daerah dalam menyelesaikan perkara ini misalnya dengan kebijakan distribusi tertutup.

“Namun catatannya, setiap regulasi yang berhubungan dengan distribusi elpiji harus berkoordinasi dengan Pertamina setempat dalam hal ini MOR-nya,” kata Mamit. Jangan sampai ketika ada masalah Pertamina MOR-nya yang disalahkan.(pma)

Langkah Jambi

ADMINISTRASI

1. PENYUSUNAN PERWALI

2. PENYUSUNAN TIM TERPADU

3. PENYUSUNAN MOU

4. PENANDATANGANAN MOU ANTARA PEMERINTAH DAERAH DENGAN PERTAMINA

TEKNIS

1. SOSIALISASI KARTU PELANGGAN

2. PENDATAAN,PENGINPUTAN DAN VERIFIKASI DATA

3. PEMETAAN KUOTA DAN PENERIMA KARTU

4. PENETAPAN PENERIMA KARTU PELANGGAN (SK WALIKOTA)

5. PENCETAKAN KARTU

6. PENYERAHAN KARTU

Sumber: Sriwijaya Post
Halaman 2/2
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved