Breaking News

Pengakuan Pelaku Usai Tusuk Syekh Ali Jaber, Merasa Dihantui Korban, Motif Belum Terungkap

Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku merasa dihantui korban.

Editor: Yandi Triansyah
Tribunlampung.co.id/Deni Saputra
Syekh Ali Jaber setiba di Kafe Baba Rayan, Jl Pangeran M Noer, Kelurahan Durian Payung, Tanjungkarang Pusat, Bandar Lampung, Senin (14/9/2020). 

SRIPOKU.COM -- Kabid Humas Polda Lampung, Kombes Zahwani Pandra Arsyad, menjelaskan pelaku penusukan Syekh Ali Jaber mengaku merasa dihantui korban.

Pengakuan itu mereka dapatkan setelah memeriksa AA pelaku penusukan Syekh Ali Jaber selama 48 jam.

Kini AA (24) sudah ditetapkan sebagai tersangka.

Sedangkan pihak Polda Lampung masih terus mendalami kasus penusukan yang dilakukan AA terhadap Syekh Ali Jaber.

"Pengakuan tersangka dihantui Syekh Ali Jaber, itu keyakinan dia (tersangka). pengakuan ini butuh analisis dan pendapat ahli," kata dia.

Menurut dia, pihaknya menemukan beberapa barang bukti yang disita dari lokasi kejadian maupun kediaman tersangka.

Ini Pesan Syekh Ali Jaber kepada Umat Islam Pasca Ditikam, Titip Salam untuk Jokowi Lewat Mahfud MD

 

Supaya Tidak Ada Fitnah, MUI Pagaralam Minta Polri Usut Tuntas Kasus Penusukan Syekh Ali Jaber

Barang bukti tersebut antara lain, sebilah pisau yang digunakan menusuk Syekh Ali Jaber dari lokasi kejadian serta pakaian berbentuk jubah warna hitam dan kaus warna putih dari kediaman tersangka.

Pihaknya juga telah memeriksa lima orang saksi saat kejadian penusukan tersebut terjadi.

Namun hingga kini, motif penusukan oleh pelaku terhadap Syekh Ali Jaber belum terungkap.

Meski fakta yuridis telah dikumpulkan, namun pihak kepolisian belum mampu mengungkap motif pelaku melakukan penusukan.

"Penyelidikan yang kami lakukan saat ini termasuk hal yang di luar fakta yuridis atas kasus penusukan Syekh Ali Jaber tersebut," kata dia.

Polisi pun mengembangkan hingga mencari fakta-fakta terkait keseharian AA.

"Semua aspek akan kami gali, termasuk kesehariannya, lingkungannya dan sebagainya," ujar Pandra.

Hingga Selasa (15/9/2020) siang pelaku AA masih dilakukan pemeriksaan di Polresta Bandar Lampung.

Orangtua AA M Rudi juga turut hadir di kantor kepolisian.

M Rudi Orangtua pelaku AA mengaku anaknya mengalami gangguan jiwa sejak 2017.

Menurut dia, anaknya itu pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

Namun pihak kepolisian tidak menemukan rekam medik terhadap tersangka pernah dirawat di rumah sakit jiwa.

AA sendiri akan dilakukan penahan selama 20 hari kedepan.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pelaku Penusukan Merasa Dihantui oleh Syekh Ali Jaber, Polisi: Itu kan Keyakinan Tersangka, Butuh Analisis",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved