Lawan Covid19
Khawatir PSBB Jakarta Tak Efektif Gubernur Ancam Denda Pelanggar Hingga Rp1 Juta
Pakar epidemilogis Dicky Budiman khawatir penerapan PSBB versi Gubernur Anies Baswedan tidak berjalan efektif menekan penularan Covid-19.

SRIPOKU.COM --- Mulai hari ini (Senin, 14/9), wilayah Jakarta dan sekitarnya diberlakukan status PSBB atau Pembatasan Berskala Besar. Namun ahli epidemilogi dari Universitas Griffith Dicky Budiman justeru khawatir, kebijakan versi Gubernur DKI Anies Baswedan tidak berdampak besar menekan penularan Covid-19.
Dalam pemberlakuan kembali PSBB yang akan dikawal aparat TNI-Polri dari Kodam Jaya dan Polda Metro Jaya, Anies Baswedan mengancam pelanggar Protokol Kesehatan pada masa PSBB ini akan dikenakan denda hingga Rp1 juta.
Epidemiolog Dicky Budiman mengatakan, PSBB tidak akan signifikan menekan penularan Covid-19 di Jakarta. Seharusnya pemerintah DKI menerapkan aturan yang lebih ketat dan keras, disertai ancaman hukuman yang tegas.
• Kehilangan Kekayaan Rp 71,3 Triliun, Bos Djarum Ngadu ke Jokowi Tolak PSBB Jakarta Beri 2 Alasan
Dikatakan, pengaturan yang lebih ketat akan mampu mengurangi angka penularan hingga 45 persen. PSBB tidak sama dengan lockdown yang diterapkan China yang sangat keras. Sementara, beberapa negara Eropa dan Amerika Serikat mengambil kebijakan pelonggaran.
"Tentu ada efektifitasnya, namun tentu tidak bisa disamakan dengan lockdown," ujarnya. Meski tidak signifikan, menurut Dicky, PSBB versi Anies dapat dimanfaatkan untuk pengetesan, pelacakan, dan isolasi maksimal terhadap kluster penularan.
Di sisi lain, Dicky menegaskan tujuan PSBB ini sebenarnya untuk mencegah beban layanan rumah sakit dan kematian. Selain itu, PSBB seharusnya membuat angka reproduksi di bawah 1 persen dan positivity rate 5 persen.
Dicky menyarankan agar pemerintah mempertimbangkan secara matang terkait kebijakan penetapkan PSBB. Selain itu, pemerintah pusat dan seluruh pemerintah daerah tidak mengabaikan pengetesan, pelacakan, dan isolasi.
Dicky kembali mengingatkan bahwa pandemi Covid-19 masih akan berlangsung dalam waktu yang lama.
Gubernur mengatakan, pemerintah provinsi akan terus mengintensifkan pengawasan penerapan protokol kesehatan selama pelaksanaan kembali PSBB.
• Soal PSBB Jilid II DKI Jakarta, Ridwan Kamil Minta Hati-Hati Berstatment, Rp 277 Triliun Hilang
Di antaranya adanya denda bagi pelanggar tak pakai masker hingga Rp 1 juta. Ancaman hukuman ini dimaksudkan untuk memberikan efek jera, dan bahkan DKI akan menerapkan sanksi progresif bagi pelanggar.
"Pelanggaran pertama, lalu pelanggaran kedua dendanya menjadi lebih tinggi," kata di Jakarta, Minggu kemarin.
Bagi warga yang tak mengenakan masker saat beraktivitas di luar rumah pun terancam denda hingga Rp 1 juta, apabil terus mengulangi kesalahannya itu lebih dari tiga kali. "Denda untuk tidak memakai masker Rp 250 ribu, bila berulang Rp 500 ribu," kata Anies.
"Sejauh ini sudah ditindak 158 ribu orang atau badan bahkan denda yang terkumpul sudah sampai Rp 4.333.000.000," kata gubernur. ***
Sumber: Tribunnews.com. Judul: PSBB Pengetatan DKI Jakarta, Anies Sebut Sanksi Tak Pakai Masker Bisa Didenda hingga Rp 1 Juta, https://www.tribunnews.com/metropolitan/2020/09/14/psbb-pengetatan-dki-jakarta-anies-sebut-sanksi-tak-pakai-masker-bisa-didenda-hingga-rp-1-juta.
Pemerintah Gelontorkan Stimulus Rp 200 Miliar untuk Meningkatkan Transaksi di Masa Pandemi Covid-19 |
![]() |
---|
Tren Positif Penanganan Covid-19, Sudah 100 Juta Suntikan dan 140 Juta Dosis Vaksin Didistribusikan |
![]() |
---|
Masyarakat Terdampak PPKM Darurat Mendapat Bantuan Sosial dari Pemerintah |
![]() |
---|
Pencatatan Kasus Covid-19 Terlambat karena Tingginya Tekanan Pelayanan Kesehatan akibat Varian Delta |
![]() |
---|
Vaksin Sinovac Aman, Bermanfaat Lindungi Anak dari Covid-19, Cara Kerjanya Sama pada Remaja & Dewasa |
![]() |
---|