Pengusaha Karoseri Sumsel Sambut Baik Aturan Normalisasi Truk ODOL dari Kemenhub Ri

Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian gencar menyosialisasikan aturan normalisasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load).

Penulis: Jati Purwanti | Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM /zaini
sosialisasi normalisasi truk ODOL kian digencarkan di Palembang. 

Laporan wartawan Sripoku.com, Jati Purwanti

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kian gencar menyosialisasikan aturan normalisasi truk kelebihan dimensi dan muatan (over dimension and over load).

Sosialisasi pun telah dilakukan di Palembang, Sumatra Selatan.

Dalam peraturan tersebut, pengusaha truk operasional dan logistik dilarang memodifikasi kendaraan angkut sehingga berakibat pada kecelakaan lalu lintas dan menyebabkan kerusakan struktur jalan.

Ada Teguran dari Mendagri Tito Karnavian, 2 Calon Kepala Daerah Muratara Syarif & Devi Akui Salah

Menurut pemilik Karoseri Anugerah, Suyanto, peraturan normalisasi dari Direktorat Jenderal Perhubungan Darat berguna bagi kelangsungan bisnisnya karena selama ini bengkel-bengkel kecil tidak memiliki bimbingan dalam menjalankan usaha karoseri.

"Padahal, kita yang membantu untuk surat-suratnya bengkel-bengkel yang belum punya izin.

Dari karoseri Anugerah izin lengkap semua. Jadi, kalau kita tidak bantu bengkel kecil kasihan, tapi kalau dia melanggar peraturan, saya juga tidak akan kasih izin," ujar Suyanto, Sabtu (12/9/2020).

Meski demikian, kata dia, hingga kini tetap saja banyak bengkel yang tidak mau menaati peraturan pemerintah sehingga bila ada rekanannya dari kalangan pengusaha bengkel kecil untuk pengajuan rancang bangun dia akan lebih selektif.

Kisah Cinta Segitiga Berdarah di Prabumulih, Pria Ini Habisi Nyawa Suami Mantan Istri, Sakit Hati

"Kalau yang minta surat atau rancang bangun sama saya, saya minta perjanjian dia tidak akan mengubah peraturan pemerintah. Kalau tidak mau turut peraturan itu resiko dia," katanya.

Dia menyebutkan, di Sumsel hanya ada lima pengusaha karoseri yang resmi dan punya izin rancang bangun yang komplit termasuk usaha karoseri yang dikelolanya.

"Kalau karoseri kita sendiri yang punya rancang bangun, saya punya 55 rancang bangun. Semua tipe ada," lanjut Suyanto.

Bermain Kecapi itu Harus Pakai Alat Bantu Kuku Khusus Agar Suara Kecapi yang Didengar Lebih Nyaring

Suyanto menerangkan, dia sudah mengikuti peraturan pemerintah, seperti aturan rancang bangun komponen truk.

Dia mengaku, pihaknya tidak bisa mengawasi jika rancang bangun truk hasil produksinya tersebut diubah konsumen.

"Kalau pun diubah itu menjadi resiko dia. Kita tidak bisa mengawasinya. Jadi, yang nakal itu bengkel-bengkel kecil maupun pemilik kendaraan, kadang pemilik kendaraan itu mengubah sendiri. Kalau mereka mengubahnya sendiri, kita mana bisa mengawasi," jelas dia.

Dia menyebutkan, modifikasi bagian utama mobil tidak sesuai aturan, khususnya truk, kebanyakan dikerjakan oleh bengkel rumahan atau bengkel yang tidak berizin.

Halaman
12
Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved