Virus Corona
Kembali pada Kebijakan PSBB Calon Pengantin Wajib Daftar KUA Daring, Protokol Kesehatan Diperketat
Kembali pada Kebijakan PSBB Calon Pengantin Wajib Daftar KUA Daring, Protokol Kesehatan menjadi hal utama
Penulis: Chairul Nisyah | Editor: Sudarwan
SRIPOKU.COM - Indonesia masih darurat Virus Corona atau Covid-19.
Hal ini membuat pemerintah melakukan beragam tindakan dan aturan untuk mencegah dan melawan wabah virus yang telah banyak memakan korban jiwa ini.
Seperti baru-baru ini Pemerintah Kota Jakarta memutuskan untuk melakukan PSBB kembali.
Hal ini berdampak pada aspek kehidupan masyarakat tentunya, salah satunya dalam melakukan prosesi pernikahan.
Melansir dari laman Tribunnews.com, Direktur Bina KUA dan Keluarga Sakinah Kementerian Agama Muharam Marzuki mengatakan layanan nikah tetap berjalan di DKI Jakarta selama pelaksanaan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB).
Pelaksanaan layanan nikah wajib menerapkan protokol kesehatan secara ketat sesuai Surat Edaran (SE) Dirjen Bimas Islam tanggal 10 Juni 2020.
“Sesuai SE Dirjen Bimas Islam, layanan KUA secara nasional tetap berjalan sebagaimana mestinya. Karena PSBB jilid dua, protokol kesehatan dalam layanan nikah di DKI Jakarta akan diperketat,” kata Muharam melalui keterangan tertulis, Jumat (11/9/2020).

Menurutnya, layanan pernikahan di wilayah yang memberlakukan PSBB akan menerapkan protokol sesuai peraturan yang diberlakukan Gugus Tugas Covid 19 setempat.
Selain itu, pendaftaran nikah juga hanya dilakukan secara online melalui situs simkah.kemenag.go.id.
"Pelaksanaan akad nikah baik di KUA ataupun di luar KUA di masa penerapan PSBB hanya boleh dilaksanakan bagi yang telah mendaftar pada tanggal sebelum diberlakukannya PSBB tersebut dan telah disetujui oleh pihak KUA," jelas Muharam.
• Siaran Liga Inggris Malam Ini, Live NET TV & Mola TV: Fulham vs Arsenal hingga Liverpool vs Leeds
• Ramalan Bintang Sabtu 12 September 2020: Leo Mungkin Bersemangat untuk Pergi ke Tempat-tempat Baru
• Sempat Tertinggal 3 Gol, Shin Tae-yong Puji Kerja Keras Timnas Indonesia U19 Paksa Imbang Arab Saudi
• 16 Tahun Ditutup Rapat, Perselingkuhan Uya Kuya Terungkap, Astrid Pergoki Suami di Kamar Wanita Lain
Selain itu, pelaksanaan akad nikah, baik di KUA ataupun di luar KUA, hanya boleh diikuti 10 peserta.
Jumlah ini terdiri atas pasangan calon pengantin (2), wali nikah (1), perwakilan saksi (2), perwakilan orang tua calon pengantin (2), penghulu (1), kameramen (1), dan pendamping calon pengantin (1).
“Tak kalah penting sirkulasi udara ruangan yang digunakan untuk pelaksanaan akad nikah dipastikan kondisinya baik,” kata Muharam.
Seluruh peserta yang hadir dalam Majelis Akad Nikah, wajib menggunakan masker, menjaga jarak aman minimal satu meter, mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk ruangan.
Khusus pasangan calon pengantin dan penghulu, wajib menggunakan sarung tangan.
Sementara itu, Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Ditjen Bimas Islam Kemenag Adib Machrus bakal kembali menggelar program bimbingan perkawinan untuk calon pengantin.
Layanan ini akan digelar secara daring dan akan dimulai pada pertengahan September.
"Semoga pertengahan bulan September ini sudah mulai bisa dilaksanakan secara nasional dan akan terus dievaluasi secara berkala," ujar Adib.