Berita Selebriti
Minta Keadilan dan Akui Tak Bersalah, Wajah Lucinta Luna Saat Menangis Disorot, Ungkap Penyesalan
Terbukti memiliki pil riklona dan ekstasi, Lucinta Luna tak kuasa menahan tangis saat dituntut 3 tahun penjara dari jaksa penuntut umum.
Tuntutan tersebut dibacakan jaksa di Pengadilan Negeri Jakarta Barat, Jalan S Parman, Slipi, Jakarta Barat, Rabu (2/9/2020).
Jaksa menyebutkan, Lucinta Luna melanggar dua pasal berlapis, yakni Pasal 127 Undang-undang No 35/2009 tentang Narkotika dan Pasal 60 ayat 3 Undang-undang RI No 5/1997 tentang Psikotropika.
"Ancaman pidana seluruhnya 3 tahun kurungan penjara dan denda Rp 25 juta subsider tiga bulan kurungan penjara," kata Asep Hasan, jaksa penuntut umum, di ruang sidang.
Lucinta Luna terlihat terpukul mendengar tuntutan jaksa itu dan langsung mengajukan pledoi atau nota pembelaan yang akan dibacakannya dalam sidang berikutnya yang digelar 9 September 2020.
"Kami ajukan pledoi," kata Irma Anggesti, kuasa hukum Lucinta Luna.
• Kunjungi Ibunya di Tahanan, Aaliyah Massaid Bungkam Seribu Bahasa, Reza Artamevia Ucap Minta Maaf
• Penerbangan Arab Saudi Dibuka 16 September, Pemerintah Siap Terbitkan Protokol Kesehetan Umroh

Kekasih Lucinta Syok
Kekasih Lucinta Luna, Dian Ayu Ashari alias Abash yang hadir dalam persidangan kekasihnya, sangat syok mendengar tuntutan jaksa.
"(Lucinta Luna dituntut 3 tahun) saya bingung mau ngomong apa ya. Ya enggak nyangka aja tiga tahun," kata Abash usai sidang.
"Kaget, saya kaget sih. Tapi banyak berdoa lagi aja ini baru tuntutan belom putusan," tambahnya.
Abash menilai kalau tiga tahun kurungan penjara dalam tuntutan jaksa sangat lah berat untuk dijalani oleh wanita bernama lengkap Ayluna Putri itu.
"Saya enggak tau ya. Tiga tahun lama lah tiga kali lebaran itu lama itu. Tapi yang jelas saya dan Luna sedih," ucapnya.
Namun, Abash hanya bisa menyerahkan proses hukum Lucinta Luna kepada tim kuasa hukum sang kekasih, yang nantinya akan dituangkan dalam pledoi atau nota pembelaan.
"Saya enggak tau pledoinya nanti gimana. Tapi saya maunya bebas lah dengan cepat Lucinta Luna dalam putusan hakimnya," ujar Abash.
Diberitakan sebelumnya, Polres Metro Jakarta Barat menangkap Lucinta Luna bersama kekasihnya yang akrab disapa Abash, dan dua asistennya di Apartemen Thamrin City, Tanah Abang, Jakarta Pusat, Selasa (11/2/2020) dini hari.
Dalam penangkapan itu, polisi mengamankan narkotika berupa ekstasi dan dua jenis psikotropika, yakni tramadol dan triklona.