Dua Kurir 22 Kilogram Sabu di Palembang Divonis Penjara Seumur Hidup, Pengacara: Kita Merasa Berat
Dua terdakwa Sayadi dan Sandi Eko Wardo kurir narkotika lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Dihukum seumur hidup oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Klas 1A Khusus Palembang, Sayadi (50) dan Sandi Eko Wardo (28) minta waktu untuk pikir-pikir.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim yang diketuai oleh Bombongan SH MH dalam persidangan yang dilakukan secara virtual, Senin (7/9/2020).
Dua terdakwa Sayadi dan Sandi Eko Wardo kurir narkotika lintas provinsi yang ditangkap dengan barang bukti 22 kilogram sabu.
• Seorang Bandar Sabu di Lempuing OKI Lagi Pesta Sabu di Kamar Hotel Bersama Cewek Cantik 19 Tahun
Mendengar vonis yang dijatuhkan majelis hakim, keduanya langsung meminta waktu untuk pikir-pikir atas vonis tersebut.
"Kami pikir-pikir, yang mulya," ujar kedua terdakwa.
Sementara itu, majelis hakim yang diketuai Bongbongan Silaban yang juga menjabat Ketua PN Palembang menilai bahwa perbuatan kedua terdakwa melanggar ketentuan Sebagaimana yang diatur dalam pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
• Setelah Lima Bulan Tutup, Kini Museum SMB II Palembang Mulai Terima Pengunjung
Hal tersebut juga sependapat dengan tuntutan JPU pada sidang beberapa waktu lalu yang juga menuntut agar kedua terdakwa dijatuhi seumur hidup penjara.
"Adapun hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas narkotika.
Sedangkan hal-hal yang meringankan, bahwa terdakwa bersikap sopan selama persidangan," ujar ketua majelis hakim, Bongbongan Silaban disela persidangan.
Ditemui usai persidangan, Penasihat hukum terdakwa dari Posbankum PN Palembang, Triasa SH mengatakan, pihaknya akan menentukan langkah selanjutnya dalam menyikapi vonis majelis hakim.
• Warga Khawatir Longsor Pembangunan Turap di Desa Bumi Ayu PALI Nyaris Roboh, Akibat Tanah Labil
"Kami akan rundingkan dulu dengan kedua terdakwa, langkah seperti apa yang selanjutnya kami lakukan," ujarnya.
Menurut Triasa, vonis yang dijatuhkan pada kedua kliennya, begitu berat.
"Wajar saja kami merasa keberatan karena mereka berdua ini adalah kurir. Sedangkan bandarnya, masih buron sampai sekarang," ujarnya.
Diketahui, kedua terdakwa ditangkap Direktorat Reserse Narkoba Polda Sumsel dalam sebuah mobil saat melintas di Jalan H.M. Noerdin Pandji atau tepatnya di depan Lorong Sungai Putat R T 76 R W 08 Kelurahan Sukajaya Kecamatan Sukarami Kota Palembang, Minggu 22 Februari 2020 lalu.
• Video Cara Agar Celana Jeans Tetap Awet Dan Tidak Mudah Pudar, Sederhana Tapi Efektif
Dari pengakuannya, kedua terdakwa diajak Alam (DPO) untuk mengantar sabu tersebut ke suatu kawasan di wilayah Jambi.
Dari tangan keduanya, aparat berhasil mengamankan 22 kg sabu yang disimpan dalam satu tas jinjing besar.