Berita Lahat
Kapolres Lahat: Bakar Hutan dan Lahat Penjara Menanti, Ancaman Penjara Maksimal 15 Tahun
Saat ini pemantauan terhadap potensi kebakaran terus dilakukan tak hanya Polri, tapi juga melibatkan semua unsur TNI AD, Pemda dan masyarakat.
Penulis: Ehdi Amin | Editor: Tarso
SRIPOKU.COM, LAHAT - Kemarau disertai angin akan cepat menyulut api untuk meluas dan membakar apa saja yang dilalui. Untuk itu, warga diimbau agar tidak melakukan pembakaran baik itu hutan maupun lahan. Tak hanya akan merusak lingkungan juga akan merusak masyarakat secara luas.
"Ya kita imbau kepada sanak kundang kance, mamang, bibik, saat ini lagi musim kemarau. Angin cukup kencang. Jangan bakar hutan dan lahan. Dampaknya bisa fatal, "imbau Kapolres Lahat AKBP Achmad Gusti Hartono SIK, menggunakan bahasa Lahat.
Tak hanya itu, bagi warga yang kedepatan membakar lahan bisa dikenakan sanksi dengan ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun dan denda Rp5 milyar.
Dikatakan Kapolres, jika saat ini pemantauan terhadap potensi kebakaran terus dilakukan tak hanya Polri, tapi juga melibatkan semua unsur TNI AD, Pemda dan masyarakat.
"Bakar lahan penjara menanti. Untuk itu, jangan coba coba bakar hutan atau lahan,"imbaunya kembali, Minggu (6/9).
Sementara, setidaknya dalam beberapa pekan terakhir ini kemarau disertai angin masih melanda warga di Bumi Seganti Setungguan.
Kondisi inilah yang dikhawatirkan jika terjadi kebakaran. ean
Baca Juga:
• Jatuh Bangun Sop Janda Tanung Enim, Terpuruk Karena Isu Covid-19 dan Diutangi Perusahaan Bangkrut
• Kabar Gembira dari Muara Enim, Tidak Ada Penambahan Positif Covid-19 Justru Sembuh 16 Orang
• Lakalantas Maut Terjadi di Jalan Lintas Semidangaji OKU, Satu Keluarga Ditabrak, Ibu dan Anak Tewas