Segera Lakukan Hal Ini Jika Merasa Yakin Masuk Syarat BLT Rp 1,2 Juta Tapi Belum Dapat
Sejumlah masyarakat mengeluh belum juga mendapat Kabar Gembira BLT Rp 600 ribu dari pemerintah untuk Karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta.
SRIPOKU.COM -- Jika masih ragu kenapa belum dapat BLT Rp 600 Ribu dari pemerintah untuk Karyawan swasta gaji di bawah Rp 5 juta, ternyata bisa dicek.
Simak disela-sela berita ini cara mengecek mendapatkan BLT Rp 600 Ribu, karena merasa yakin dapat.
Masyarakat perlu mengecek enam syarat penerima bantuan tahap awal Rp 1,2 juta untuk masuk ke rekening..
Untuk diketahui, selain syarat terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan dan gaji di bawah Rp 5 juta, ada enam syarat lain wajib dipenuhi. Cek detailnya di Website sso.bpjsketenagakerjaan.go.id.
• Eks Kiper Persebaya Ini Sebut Menikmati Latihan Sriwijaya FC Pagi Sore Hingga Tak Ada Libur
• Jelang Liga 2 Indonesia, Sriwijaya FC Gelar Latihan Full Pagi dan Sore Ternyata Ini Alasan Budi Jo
Seperti dikeritakan sebelumnya, Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah meminta pekerja untuk bersabar karena proses pencairan dilakukan secara bertahap.
Proses pencairan BLT Rp 600 Ribu tahap pertama (September-Oktober) dengan total 15,7 juta penerima ini ditarget selesai paling lambat akhir September 2020.
Nantinya, pekerja menerima Rp 1,2 juta dari total Bantuan Subsidi Upah sebesar Rp 2,4 juta per orang.
Untuk cek apakah Anda berhak mendapat BLT Rp 600 Ribu atau tidak, bisa simak syarat penerima bantuan yang dikutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor 14 Tahun 2020:
Persyaratan Penerima Bantuan
1. Warga negara Indonesia yang dibuktikan dengan nomor induk kependudukan
2. Terdaftar sebagai peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan yang dibuktikan dengan nomor kartu kepesertaan
3. Pekerja/Buruh penerima Gaji/Upah
4. Kepesertaan sampai dengan bulan Juni 2020
5. Peserta aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan yang membayar iuran dengan besaran iuran yang dihitung berdasarkan Gaji/Upah di bawah Rp 5.000.000 (lima juta rupiah) sesuai Gaji/Upah terakhir yang dilaporkan oleh pemberi kerja kepada BPJS Ketenagakerjaan dan tercatat di BPJS Ketenagakerjaan
6. Memiliki rekening bank yang aktif