Di Rumah Tahanan Polrestabes Palembang, Pria Ini Nikahi Wanita yang Pernah Ia Cabuli, Proses Hukum?
Di dalam rumah tahanan Polrestabes Palembang, seorang tersangka bernama Wendi Saputra (19) menikahi pasangannya Lk (18).
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Di dalam rumah tahanan Polrestabes Palembang, seorang tersangka menikahi pasangannya Lk (18).
Si pria diketahui merupakan tersangka kasus pencabulan terhadap perempuan yang kini ia nikahi tersebut
"Benar, ada pasangan menikah, dimana mempelai pria merupakan tersangka kasus pencabulan," kata Kapolrestabes Palembang, Kombes Pol Anom Setyadji, melalui Kanit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA), Ipda Fifin Sumailan, Jumat (4/9/2020).
• Rumah Sehat Ditutup, RSMH Palembang Cemas tidak Sanggup Lagi Tampung Pasien Covid-19 Kategori Berat
Kedua mempelai melangsungkan pernikahan hari ini setelah salat Jumat.
Fifin menjelaskan, kasus pencabulan yang dilakukan tersangka terhadap istrinya itu dilakukan pada Mei lalu.
"Yang bersangkutan diamankan pada Juni lalu," ujar Fifin.
Saat berkas tersangka telah masuk ke pengadilan, lanjut Fifin, keluarga korban pencabulan mengajukan pencabutan laporan, namun terlambat.
• Enos-Yudha Sapu Bersih Dukungan Parpol di OKU Timur, Enos: Kita Tetap Butuh Dukungan Masyarakat
"Karena berkas sudah naik ke pengadilan dan tersangka sudah disidang empat kali. Nanti vonis tanggal 8 September," terang Fifin.
Unit PPA Polrestabes Palembang pun bertanggung jawab memberikan hak-hak tersangka, termasuk melangsungkan pernikahan.
"Hak-hak tersangka tentunya tetap diberikan. Namun proses hukum tetap berjalan," kata Fifin.