Mulai Dibagikan September 2020, Begini Syarat Dapatkan Bantuan Kouta Internet untuk Belajar Daring

Mulai September 2020 subsidi kuota internet diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM / Reigan Riangga
Proses belajar luring bagi siswa di Kabupaten PALI. 

SRIPOKU.COM, JAKARTA -- Mulai September 2020 subsidi kuota internet diberikan kepada siswa, guru, mahasiswa, dan dosen.

Hal ini dilakukan untuk membantu proses pembelajaran jarak jauh.

Mengingat sejak pandemi Covid-19 melanda tanah air.

Dimana membuat proses belajar mengajar di sekolah maupun di kampus dilakukan melalui daring.

Namun proses belajar mengajar melalui jarak jauh ini ternyata memiliki kendala.

Beberapa diantaranya yakni mengenai kouta.

Lagi Rapat Via Zoom, Kepala Desa Kepencet Tombol Joint, Adegan Ranjang dengan Bendahara Tersebar

 

Sorot Matanya Berbeda, Rizki D Academy Disebut Mbah Mijan Ketempelan Makhluk Gaib: Orang Linglung

Untuk mengatasi persoalan kouta ini pemerintah melakukan terobosan dengan memberikan bantuan pulsa atau paket internet kepada guru, dosen, siswa dan mahasiswa.

Lantaran pandemi masih terjadi sampai saat ini, maka kuota internet menjadi sangat penting.

Sebagai implementasi dari Surat Keputusan Bersama (SKB) 4 Menteri tentang Panduan Penyelenggaraan Pembelajaran Tahun Ajaran 2020-2021 pada masa pandemi Covid-19, maka pemerintah akan memberikan bantuan kuota internet.

Adapun subsidi kuota internet yang nantinya digelontorkan besarannya ialah setiap siswa mendapat Rp 35.000 atau setara 35 GB per bulan.

Bagi guru, besarannya Rp 42.000 atau 42 GB kuota internet.

Khusus bagi mahasiswa dan dosen, subsidi yang diberikan pemerintah melalui Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan ( Kemendikbud) sebesar 50 GB setiap bulannya.

Disidangkan Lantaran Diduga tidak Ada Izin, Pengusaha Aki Bekas di Palembang: Saya Tetap Akan Lanjut

 

Mau Nikah Tahun Depan, Sosok Calon Istri Ivan Gunawan Ternyata Tak Sembarangan, Ayu Ting Ting Kalah

Lalu, bagaimana cara mendapatkan subsidi kuota internet itu?

Merangkum akun Instagram Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi ( Ditjen Dikti) Kemendikbud, Selasa (1/9/2020), berikut persyaratan yang harus dilakukan untuk mendapat bantuan kuota. Persyaratan

1. Melakukan pemutakhiran data kontak mahasiswa dan dosen sesuai dengan surat yang dirilis oleh Ditjen Dikti pada 21 Agustus 2020 tentang Pemutakhiran Data pada Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PD Dikti).

2. Melengkapi dan melakukan validasi data pada semua dosen dan mahasiswa aktif, terutama pada nomor seluler yang masih digunakan saat ini.

3. Melakukan pengalihan bantuan serupa yang sudah dilakukan agar tidak terjadi duplikasi bantuan.

Batas waktu Adapun tenggat waktu pemutakhiran data yakni pada 11 September 2020.

"Untuk batas akhir waktu pemutakhiran data ialah hari Jumat, tanggal 11 September 2020. Silahkan dicatat tanggalnya dan jangan sampai terlewat yaa #InsanDikti!," tulis admin Ditjen Dikti.

Jadi, mahasiswa diharapkan segera memenuhi persyaratan tersebut, sehingga nantinya bisa digunakan untuk mengikuti pembelajaran jarak jauh.

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kemendikbud: Ini Persyaratan Dapat Subsidi Kuota Gratis bagi Mahasiswa",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved