Berita Palembang
KAI Divre III Palembang Perpanjang Jadwal Pemberhentian Kereta Api dari Menuju Stasiun Kertapati
PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali memperpanjang pemberhentian 5 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Stasiun
Penulis: Rahmaliyah | Editor: Yandi Triansyah
Laporan wartawan Sripoku.com, Rahmaliyah
SRIPOKU.COM, PALEMBANG -- PT Kereta Api Indonesia (Persero) Divre III Palembang kembali memperpanjang pemberhentian 5 perjalanan Kereta Api Jarak Jauh dari dan menuju Stasiun Kertapati hingga 30 September 2020.
Manager Humas Divre III Palembang, Aida Suryanti menyampaikan, Perpanjangan pembatalan perjalanan kereta api dilakukan PT KAI dengan mempertimbangkan situasi tingkat penyebaran covid 19 yang masih bertambah.
"Saat ini PT KAI sudah menyiapkan pelayanan dalam kondisi adaptasi kebiasaan baru (new normal), jika pada saat kereta api jarak jauh kembali beroperasi protokol pemutusan rantai penyebaran covid 19 tetap berjalan dengan baik," jelasnya.
Lebih lanjut Aida menjelaskan kereta api jarak jauh di Wilayah Divre III Palembang saat ini ada 5 kereta api yang telah dihentikan operasionalnya dari Stasiun Kertapati tujuan Prabumulih, Tanjungkarang, dan Lubuklinnggau.
• Kesedihan Nadya, Diisukan Hamil 4 Bulan & Ditalak Cerai Rizki DA, Kini Pasrah: Sanggup Menjalani
• Siap-siap Pekan Ini Pemerintah Transfer Subsidi Gaji Rp 600 Ribu ke Rekening 3 Juta Karyawan
Diantaranya Kereta Api Prabujaya, Limeks Sriwijaya, Sindang Marga, Serelo, dan Rajabasa sejak 1 April 2020.
Aida mengimbau kepada masyarakat untuk bersama-sama memutus rantai penyebaran covid-19 dengan tetap disiplin melaksanakan protokol kesehatan agar pandemi covid-19 segera berakhir dan kondisi segera kembali normal.
“KAI mohon maaf bagi para pengguna jasa kereta akibat pembatalan perjalanan ini. Hal ini bertujuan untuk memutus penyebaran Covid-19,” tutup Aida.
• Nasihatnya Malah Dihina Musyrik, Denny Darko Sebut Rizky Billar Siap-siap Sakit Hati: Sreg yang Dulu
• Cara Dapatkan Hadiah Alphard hingga Galaxy S20 dari BRI, Catat Syaratnya