Eka Warga Kalidoni Palembang Divonis Penjara Dua Tahun, Maling Dua Handpone di Jalan RE Martadinata
Terdakwa kasus pencurian, M Ramadhan Eka Saputra, divonis majelis hakim hukuman dua tahun penjara.
SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus pencurian, M Ramadhan Eka Saputra, divonis majelis hakim hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut dibacakan oleh majelis hakim dalam persidangan yang dilakukan secara virtual di ruang sidang Pengadilan Negeri Palembang, Klas 1A Khusus Palembang, Selasa (1/9/2020).
Terdakwa Eka melakukan pencurian di sebuah rumah milik warga di Jalan RE Martadinata, Kecamatan Kalidoni Palembang.
• Kabar Duka Datang dari Rara LIDA, Pedangdut Asal Prabumulih Sumsel Tulis Ini: Semoga Husnul Khotimah
Pada aksinya itu, Eka berhasil membawa kabur barang curiannya berupa dua unit handpone.
Kedua handphone hasil curiannya tersebut dijual oleh terdakwa Eka di kawasan Pasar Lemabang dengan harga Rp 900 ribu.
Ia mengaku uang tersebut digunakan untuk kebutuhan sehari-hari.
Sebelum melakukan pencurian Eka telah melakukan pemantauan terhadap rumah korbannya.
• Download (Unduh) MP3 Lagu Soph Aspin Send - Millie B, Lengkap Lirik, Im M to the B Viral di TikTok
Ia masuk melalui jendela yang ia rusak menggunakan sebuah obeng yang telah disiapkan sebelumnya.
Eka mengambil dua unit handphone tersebut dari ruang tamu.
Setelah melakukan aksinya Eka langsumg kembali dan menjual kedua hendphone curiannya tersebut dikeesokan harinya.
Akibat perbuatannya, Eka divonis majelis hakim hukuman dua tahun penjara.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan jaksa penuntut umum yang menjatukan hukuman 2 tahun 6 bulan.
Dari putusan tersebut terdakwa Eka, mengatakan menerima putusan majelis hakim.