Berkas Dakwaan Setebal 26 Halaman, Sidang Mantan Kadis PUCK Muba Dugaan Korupsi Pembangunan Gedung

Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna yang menjerat mantan Kadis PUCK Muba

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang tipikor dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna di Muba yang digelar di PN Palembang, Selasa (1/9/2020) 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Pengadilan Negeri Tipikor Palembang menggelar sidang perkara dugaan korupsi pembangunan gedung serba guna yang menjerat mantan Kadis PUCK Muba periode 2016-2018, Zainal Aripin ST MM (56), Selasa (1/9/2020).

Sidang terdakwa digelar secara virtual, dimana terdakwa tidak dihadirkan di ruang sidang.

Dalam gelar sidang dengan agenda pembacaan dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Muba, Arie Apriansyah SH MH, dihadapan majelis hakim Tipikor diketuai Erma Suharti SH MH.

Sepekan 30 Kasus Narkoba Diungkap Polda Sumsel, 33 Tersangka, 3.027.37 Gram Sabu, 327 Butir Ekstasi

Berdasarkan dakwaan setebal 26 halaman yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam persidangan, diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah mengakibatkan kerugian negara hampir senilai Rp 3,3 miliar. 

"Bahwa terdakwa Zainal Arifin, menjabat selaku Pengguna Anggaran (PA) pada pelaksanaan pekerjaan penyelesaian pembangunan Gedung Serba Guna Sekayu tahun Anggaran 2015," ujarnya.

Diketahui, dugaan penyelewengan itu dilakukan terdakwa pada rentan waktu satu tahun yakni dari Januari 2015 hingga Januari 2016 lalu.

Perbuatan itu dilakukan terdakwa bersama-sama dengan 4 terpidana yakni Deddy Adrian, Januarizkhan, Harisandy dan Ardiyanzah yang sudah lebih dulu divonis bersalah oleh majelis hakim Tipikor Palembang.

Penumpang Garuda Boleh Duduk Berdampingan Dalam Pesawat, Terlebih Dahulu Penuhi Persyaratannya

Atas perbuatannya, JPU menjerat terdakwa sebagaimana perbuatannya pasal 2 dan pasal 3 Junto pasal 18 UU RI Nomor 20 tahun 2001 Junto UU RI Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor. 

"Terdakwa terancam dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp 200 Juta dan paling banyak Rp 1 Milyar," ujar JPU.

Mendengar pembacaan dakwaan itu, terdakwa yang didampingi oleh penasihat hukumnya Hendra SH dan rekan ini tidak mengajukan keberatan (eksepsi).

"Kita memang tidak mengajukan eksepsi atas dakwaan itu, kita lihat saja nanti pembuktiannya disidang seperti apa," singkatnya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved