Update Tersangka Pengeroyokan di Hiburan Malam Palembang, tak Lama Lagi Diserahkan ke Pengadilan

Berkas kasus penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Palembang kini sudah di tangan Kejaksaan Negeri Palembang.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Kasi Pidum Kejari Kota Palembang, Agung Ary Kesuma, SH 

Laporan wartawan Sripoku.com, Chairul Nisyah

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkas kasus penganiayaan di salah satu tempat hiburan malam di Palembang kini sudah di tangan Kejaksaan Negeri Palembang.

Dalam waktu dekat, tersangka berinisial MR itu akan segera dilimpahkan ke Pengadilan Negeri Palembang untuk menjalani proses persidangan.

MR diduga melakukan penganiayaan terhadap dua orang berinisial Nt dan Tk.

Video Detik-detik Firman Meregang Nyawa di Lorong Terusan Palembang Viral di Medsos, Wajahnya Pucat

Berkas tersebut sudah P21 terhitung tanggal 7 Agustus 2020 dan telah dilakukan tahap 2, penyerahan tersangka dan barang bukti pada 25 Agustus 2020 ke Rutan.

Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Palembang, Agung Ari Kusuma saat ditemui di ruangannya Senin (31/8/2020) mengatakan tersangka akan dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan dengan hukuman tuntutan paling lama 5 tahun. 

"Iya karena ini kan penganiayaannya tidak sampai menghilangkan nyawa orang jadi paling lama 5 tahun lah mungkin,” ucapnya. 

100 Dokter di Indonesia Meninggal Karena Covid-19, 2 Diantaranya Berasal dari Palembang

Dijelaskannya juga awal mula kejadian bermula dari terdakwa datang ke lokasi kejadian pada bulan Juli 2020 di Jalan R Soekamto dalam keadaan mabuk. 

Setibanya di sana terjadilah senggol badan tanpa disengaja oleh  salah satu korban.

Karena merasa kesal, tersangka langsung mengambil pisau dari kantong kananya dan langsung melakukan penusukan sebanyak dua kali di dada korban. 

Pengeroyokan di Lorong Terusan I SU I Palembang, Korban yang Tewas Ada Tujuan Ketemu Warga Sana

Sehingga petugas keamanan karaoke langsung mengupayakan penangkapan, namun saat hendak melakukan penangkapan pelaku beradu senggol lagi dengan korban Nt. 

Sehingga pelaku langsung melayangkan pisaunya kembali  ke korban, namun ditangkis oleh korban dengan kanan kiri sehingga korban mengalami lula robek di bagian tangan kiri. 

Usai kejadian tersebut pelaku langsung ditangkap dan diamankan di Mapolsek setempat,  sementara kedua korban dibawa ke rumah sakit terdekat.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved