Tendang Seorang Perempuan Hingga Jatuh ke Parit, Begal di Palembang Ini Divonis Penjara 2,2 Tahun

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dwi Putra, terdakwa Dery dituntut hukuman selama 2,6 tahun penjara.

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Sidang virtual vonis seorang terdakwa begal di PN Palembang. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang terdakwa begal, Dery, divonis majelis hakim PN Palembang penjara selama 2,2 tahun, Kamis (27/8/2020).

Hal tersebut dibacakan majelis hakim dalam persidangan yang dilaksanakan secara virtual.

Dalam sidang pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum, Dwi Putra, terdakwa Dery dituntut hukuman selama 2,6 tahun penjara.

Bayi 2 Tahun di Tanjung Pinang OI Sudah 6 Kali Kemoterapi, Anak Pandai Besi Divonis Kanker Tulang

Mendengar tuntutan tersebut, saat ditanya oleh ketua majelis hakim Paul, Dery merasa keberatan dan meminta keringanan hukuman.

"Tolong beri keringanan hukuman, pak,” pintanya melalui sambungan virtual.

Selang beberapa menit, ketua majelis hakim Paul langsung membacakan putusan terhadap terdakwa Dery.

"Baiklah sidang putusan dilangsungkan hari ini, denga ini menyatakan bahwa terdakwa Dery terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan seusai pasal 365 ayat 1 tentang pecurian dengan kekerasan maka terdakwa divonis hukuman selama 2 tahun 2 bulan kurungan," ucap hakim Paul sambil ngetuk palu.

Kunci Jawaban Tema 2 Kelas 5 Hal 94-95 Pembelajaran 1 Subtema Memelihara Kesehatan Organ Pernapasan

Bukan hanya itu, Paul juga menjelaskan hal-hal yang meringankan terdakwa diantaranya bersikap sopan dan mengakui kesalahannya selama di persidangan dan berjanji tidakakan mengulangi kesalahanya.

Usai pembacaan putusan tersebut, terdakwa Dery pun menerima hukuman yang diberikan kepadanya.

"Saya terima," ungkapnya singkat.

Dalam dakwaan, terdakwa ditangkap pada bulan Mei lalu di kawasan Talang Jambe usai melakukan penjambretan terhadap seorang perempuan dengan kekerasan.

Dimana saat itu Dery mendekati motor korban hingga korban terjatuh ke parit.

Ramalan Cuaca BMKG Besok, Jumat 28 Agustus 2020: Waspada Cuaca Ekstrem Ada Wilayah Hujan Seharian

Setelah korban terjatuh Dery langsung mengambil satu buah tas yang berisikan handpone android beserta dompet.

Bukan hanya itu, Dery pun mengambil motor korban, namun saat hendak kabur, Dery ditangkap oleh warga setempat.

Usai ditangkap pelaku dibawa ke mapolsek setempat untuk diperiksa dan ditindak lanjuti.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved