Jaksa Penerima Dana Rp 7 Miliar Dari Djoko Tjandra Menolak Diperiksa, Bareskrim Jadwalkan Ulang
"Pemeriksaan saksi dilakukan guna mencari serta mengumpulkan bukti tentang perjalanan Tersangka menggunakan maskapai
SRIPOKU.COM -- Saat ditemui di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Agung RI, Jaksi Pinangki menolak untuk diperiksa karena suatu alasan.
Hal ini diungkapkan oleh Karo Penmas Humas Polri Brigjen Awi Setiyono.
Untuk itu, Bareskrim Polri menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap jaksa Pinangki Sirna Malasari terkait dugaan aliran dana yang diterima dari Djoko Tjandra saat masih menjadi buronan interpol.
• Jangan Lupa Besok Puasa Tasua & Sabtu Puasa Asyura, Berikut Bacaan Niat Serta Keutamaannya
• Pemuda Palembang Beli Motor Honda GTR150 Pakai Uang Receh Hasil Menabung 8 Tahun, Begini Ceritanya
• Penyesalan Sang Bidan Yang Rela Live Tanpa Busana Demi Uang dan Pengikut, Tak Hanya Dipecat
"Penyidik tadi jam 11.00 WIB sudah ketemu dengan Jaksa PSM di rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Namun yang bersangkutan minta untuk dijadwalkan ulang atau di-reschedule karena hari ini jadwalnya anaknya PSM besuk," kata Awi di Bareskrim Polri, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Ia mengatakan Pinangki telah meminta penyidik Bareskrim menjadwalkan ulang pemeriksaanya di lain waktu. Namun hingga kini, kepolisian belum menentukan waktu pemeriksaan ulang Pinangki.
"Yang bersangkutan minta untuk klarifikasi dijadwalkan ulang. Kalau dijadwalkan ulang berarti nanti kita liat tanggal berapa, kita tunggu," pungkasnya.
Diberitakan sebelumnya, tersangka kasus dugaan suap pengurusan fatwa Mahkamah Agung (MA) terkait eksekusi Djoko Tjandra, Jaksa Pinangki Sirna Malasari menolak untuk diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Saya dapat laporan dari Kasubdit itu belum bsia berlangsung karena Pinangki menolak. Tapi kita harapkan supaya ini clear dan Pinangki juga harus bisa memberikan keterangan," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Pidana Khusus, Febrie Ardiansyah di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).
Namun demikian, Febri menyampaikan pihaknya belum mengetahui alasan penolakan dari jaksa Pinangki. Yang jelas, pihaknya telah memberikan fasilitas agar Pinangki bisa diperiksa oleh penyidik Bareskrim Polri.
"Nanti tanya langsung lah. Tadi kita pertemukan langsung bareskirim dengan Pinangki. Kita belum tau kenapa penolakan itu ya. Kita berharap seharusnya Pinangki memberikan keterangan untuk bisa membuat terang ini semua," pungkasnya.
Jaksa Agung Bantah Lelet Urus Kasus Pinangki
Kejaksaaan Agung RI keberatan dianggap lelet dalam mengurus perkara dugaan korupsi yang membelit oknum jaksanya Pinangki Sirna Malasari terkait penghapusan fatwa Mahkamah Agung (MA).
Kapuspenkum Kejaksaan Agung RI Hari Setiyono mengatakan pihaknya telah bergerak cepat dalam mengurus perkara tersebut.
Bahkan dalam kurun waktu kurang dari sebulan saja, pihaknya telah menetapkan dua tersangka.
"Kalau dibilang lelet, silakan menilai tanggal 4 Agustus kasus itu diterima dari pengawasan. Kalau nggak salah tanggal 7 penyidikan dan tanggal 11 menetapkan tersangka (Jaksa Pinangki, Red), tanggal 12 menahan dan hari ini tanggal 27 Agustus ada penetapan tersangka baru," kata Hari di Kejaksaan Agung RI, Jakarta, Kamis (27/8/2020).