Hakim Sebut tak Ada Hal yang Bisa Meringankan Terdakwa Pemilik 965 Gram Sabu Ini, Dipenjara 16 Tahun

Divonis 16 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba seberat 965 Gram, Minta Waktu Kemajelis Hakim untuk Hasil Putusan Sidang

Editor: Refly Permana
sripoku.com/chairul nisyah
Suasana sidang virtual di PN Palembang, Kasus Narkotika yang dilakukan oleh Terdakwa Muchtar, Selasa (25/8/2020). 

Divonis 16 Tahun Penjara Terdakwa Kasus Narkoba seberat 965 Gram, Minta Waktu Kemajelis Hakim untuk Hasil Putusan Sidang

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Terdakwa kasus narkotika seberat 965 gram, Muchtar, divonis oleh ketua majelis hakim Junaida selama 16 tahun penjara.

Selain itu, dalam sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Klas 1A Palembang Selasa (25/8/2020) itu terdakwa juga diwajibkan membayar denda Rp 1 miliar, subsider empat bulan penjara.

"Terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sementara hal-hal yang meringankan tidak ada," jelas Juraida dalam persidangan.

Sriwijaya FC Disarankan Rekrut 5 Pemain yang Berasal dari Liga 1

Usai pembacaan putusan tersebut terdakwa bersama kuasa hukumnya Arif menyatakan akan pikir-pikir atas hukuman yang diberikan ketua majelis hakim.

"Saya pikir -pikir dulu pak," ungkap Muchtar.

Dalam dakwaan, terdakwa dituntut oleh Jaksa Penuntut Umum Indah akibat perbuatannya terdakwa dituntut hukuman selama 17 tahun penjara pada minggu lalu.

Terdakwa ditangkap oleh Ditresnarkoba Polda Sumsel di salah satu rumah makan di Kecamatan Sungai Lilin Kab Musi Banyuasin pada bulan April lalu.

Download (Unduh) MP3 Lagu Dessert - Hyo feat Loopy & Soyeon (G)I-DLE, Lengkap Lirik dan Terjemahan

Sebelumnya Ditresnarkoba Polda Sumsel mendapat laporan dari masyarakat setempat bahwa pelaku kerap kali membawa sekaligus pemakai dan pengedar narkoba sehingga pihak kepolisian mendatangi TKP dan langsung mendapat barang bukti berupa sabu seberat 965 gram dalam bentuk kantong plastik.

Usai ditangkap pelaku dibawa dan diperiksa lebih lanjut ke Mapolda sumsel.

Dengan ini menyatakan bahwa terdakwa terbukti bersalah secara sah dan meyakinkan sesuai dengan pasal 112 ayat 2 UU RI no 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Sumber: Sriwijaya Post
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved