Klien Banyak dari Pemilik Motor Bodong, Pengakuan Pembuat STNK Palsu yang Sudah Beraksi Sejak 2018
Seorang pria berinisial DZ (49) ditangkap atas kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kota Pekanbaru, Riau.
SRIPOKU.COM - Seorang pria berinisial DZ (49) ditangkap atas kasus pemalsuan surat tanda nomor kendaraan (STNK) di Kota Pekanbaru, Riau.
Pelaku ditangkap Unit Reskrim Polsek Tampan pada Rabu (19/8/2020) sekitar pukul 15.30 WIB, di Jalan HR Soebrantas, Kelurahan Sidomulyo Barat, Kecamatan Tampan.
Kapolsek Tampan Kompol Hotmartua Ambarita mengatakan, petugas menyita sejumlah barang bukti setelah menggeledah rumah pelaku di Kecamatan Rumbai Pesisir, Pekanbaru, Riau.
• Hati-hati Ya! Kini Polisi Bisa Melacak dan Menangkap Orang yang Suka Menonton Film Porno di Internet
"Barang bukti berupa satu set komputer, tiga unit printer, satu unit mesin laminating, tujuh lembar STNK dan surat ketetapan pajak palsu, dua lembar STNK asli," sebut Ambarita kepada wartawan dalam konferensi pers di Polsek Tampan di Pekanbaru, Sabtu (22/8/2020).
Ambarita menjelaskan, pelaku DZ telah melakukan pemalsuan STNK sejak tahun 2018 lalu.
Selain STNK, pelaku juga memalsukan surat ketetapan pajak kendaraan bermotor.
"Pelaku mengaku sudah tidak ingat lagi berapa orang yang sudah dibuatkan STNK palsu. Pelaku memasang tarif satu lembar STNK Rp 1,5 juta," kata Ambarita.
• Dari Ayah ke Anak, Partai Golkar OKU Kini Dipimpin M Rizky, Bertekat Menangkan Pasangan BEKERJA
Dalam aksinya, lanjut dia, pelaku memiliki anak buah yang bertugas mencari orang yang ingin dibuatkan STNK.
Berdasarkan hasil pemeriksaan, ungkap Ambarita, kebanyakan pemesan STNK palsu kepada DZ, yakni pemilik kendaraan bodong atau hasil curian.
Pemesan juga harus membayar uang muka sebesar Rp 500.000.
"Jadi pelaku ini membuatkan STNK palsu buat kendaraan bodong, seperti mobil dan sepeda motor. Kita akan dalami lagi data-data yang dibuat pelaku," kata Ambarita.
Untuk mendapatkan orderan, pelaku memiliki jaringan dengan mengerahkan beberapa orang anak buah yang masih diselidiki polisi.
• Beberapa Kiat Mencegah Penularan Covid-19 Bagi Penderita Diabetes, Tekanan Darah Tinggi, dan Jantung
"Pemesannya tidak hanya dari Riau saja, tapi juga ada dari Jakarta dan Bandung yang dikirim lewat jasa pengiriman," kata Ambarita.
Ambarita juga mengungkapkan pelaku sebelumnya pernah memalsukan kartu tanda penduduk (KTP) dan Kartu Keluarga (KK).
Pelaku saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan dijerat Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan dokumen.
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Polisi Tangkap Pelaku Pemalsuan STNK di Pekanbaru, Beraksi Sejak 2018"