Akan Segera Cair di Akhir Agustus Nanti, Ini Jumlah Penerima Bantuan Subsidi Upah Tahap Awal
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah
SRIPOKU.COM -- Bantuan langsung tunai yang akan diberikan kepada karyawan swasta sebagai bantuan dari pemerintah akan segera cair pada akhir Agustus nanti.
BPJS Ketenagakerjaan atau BP Jamsostek telah melakukan validasi data ke sebagian calon penerima bantuan subsidi upah (BSU) atau subsidi gaji sebesar Rp 600.000.
Karyawan yang sudah dipastikan kebenaran datanya, akan mendapatkan bantuan tersebut dalam gelombang pertama.
Totalnya, ada 15,7 juta karyawan bergaji di bawah Rp 6 juta per bulan yang akan mendapatkan stimulus tersebut.
Hal ini diungkapkan oleh Direktur Utama BP Jamsostek Agus Susanto.
Kendati demikian, pencairan stimulus total Rp 2,4 juta bagi setiap karyawan itu akan dilakukan secara bertahap.
"Sesuai arahan Bapak Presiden Republik Indonesia, BSU ini akan dikirimkan dalam waktu dekat," ujar Agus, dalam konferensi pers virtual, Jumat (21/8/2020).
• Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions Cara Nonton SCTV Berbayar Disini
• Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions Cara Nonton SCTV Berbayar Disini
• TV Online & Link Live Streaming PSG vs Bayern Munchen di Liga Champions Disini Nonton Lewat HP
"Untuk pencairan dana sendiri akan dibagi dalam beberapa gelombang agar bisa merata kepada seluruh calon penerima yang mencapai 15,7 juta pekerja, dengan tepat sasaran,” imbuhnya.
Sampai saat ini, lanjut Agus, sudah ada 7,5 juta karyawan yang memenuhi kriteria.
Semuanya siap menerima BSU melalui nomor rekening bank.
"Ini merupakan hasil seleksi dari total 13,5 juta lebih nomor rekening yang kami terima dari perusahaan dan update mandiri yang dilakukan oleh pekerja setelah dilakukan validasi," katanya.
Sebanyak 7,5 juta karyawan tersebut dipastikan telah memenuhi ketentuan yang diatur dalam Peraturan Menteti Ketenagakerjaan Nomor 14 Tahun 2020.
"Kriteria yang diterapkan antara lain pekerja merupakan Warga Negara Indonesia (WNI), masuk pada kategori pekerja Penerima Upah (PU), merupakan peserta BP Jamsostek aktif sampai dengan Juni 2020, dan memiliki upah terakhir di bawah Rp 5 juta sesuai data yang dilaporkan perusahaan dan tercatat pada BP Jamsostek," tutur Agus.
Selain berpaku pada kriteria tersebut, BP Jamsostek juga menerapkan validasi berlapis untuk mengantisipasi kemungkinan dana BSU tidak tepat sasaran.
Pertama yaitu validasi awal yang dilakukan bersama pihak perbankan.
