Aturan Membuat Polisi Tidur di Jalan, Ada Warga di Palembang Curhat Kesal Keluarga Jatuh dari Motor

Seorang warga di Palembang mengaku anggota keluarga mereka mengalami kecelakaan karena sepeda motor yang dikendarai menabrak polisi tidur

Editor: Refly Permana
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi polisi tidur 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Seorang warga di Palembang mengaku anggota keluarga mereka mengalami kecelakaan karena sepeda motor yang dikendarai menabrak polisi tidur yang berjajar lima baris.

Berdasarkan keterangan warga yang disampaikan melalui salah satu akun media sosial, peristiwa tersebut terjadi di Jalan Ki Rangga Wirasantika, Kelurahan 30 Ilir, Kecamatan Ilir Barat (IB) II, Palembang.

Lagu Terbaru Tiara Andini - 365, Lengkap Lirik dan Vudeo Klip, Trending di Youtube

"Min tolong dipost jangan sampai ada korban lagi. Kejadian Subuh tadi kira-kira jam 05.00, kakak saya jatuh dari motor gara-gara ada polisi tidur dipasang di Jalan Talang Ki Rangga Wirasantika.

Untung saja ada petugas security bantu. Kakak saya setiap hari mau pergi kerja nyapu jalan.

Tolong Min sampaikan, coba kasih tanda cat putih polisi tidurnya biar kelihatan," tulis warga yang tak disebutkan identitasnya itu di akun Instagram.

Selain menampilkan foto polisi tidur berjajar lima baris, warga tersebut jiuga menyertakan foto diduga anggota keluarga mereka yang kecelakaan, sedang dirawat di rumah.

PROMO Tambah Daya Listrik Super Wow Hanya Rp 170.845 dari PLN, Berlaku hingga 30 September 2020

Lantas, seperti apa peraturan membuat polisi tidur di jalan?

Satlantas Polrestabes Palembang melalui Kanit Regident, Iptu Herman, menerangkan membangun polisi tidur diatur dalam Undang Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Soal ketinggian, ketebalan dan kelandaian polisi tidur itu diatur," kata Herman saat dihubungi TribunSumsel.com via telepon, Jumat (21/8/2020).

Herman melanjutkan, polisi tidur dipasang di tempat-tempat seperti jalan perumahan, tempat keramaian, tempat penyeberangan jalan dengan kecepatan operasional di bawah 40 kilometer perjam.

Cara Klaim Token Listrik Gratis PLN Bulan Agustus, LOGIN www.pln.co.id atau WA ke 08122123123

Menanggapi aspirasi warga di media sosial, Herman akan mengevaluasi pembangunan polisi tidur di Jalan Ki Rangga Wirasantika.

"Kalau kurang pas, kita evaluasi. Nanti diperbaiki," kata Herman.

Pembangunan polisi tidur di titik di Jalan Ki Rangga Wirasantika tersebut, menurut Herman, karena pertimbangan keselamatan dan keamanan.

"Kalau dihilangkan (polisi tidur), di sana (Jalan Ki Rangga Wirasantika) itu sering terjadi kecelakaan. Kecepatan orang (pengendara) tinggi-tinggi.

Sering juga (permukaan jalan yang mulus dan lurus) dimanfaatkan orang untuk menjambret," terang Herman.

"Yang jelas, dengan adanya polisi tidur, kalau orang mau ngebut, dia bisa redam, pelan-pelan," tandas Herman.

Sumber: Tribun Sumsel
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved