Unika Musi Charitas Palembang Berikan Bimbingan Rohani pada RK Oknum Dosen Terjerat Kasus

Berkaitan oknum dosen Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) ditangkap oleh Tim Hunte r Sat Sabhara Polrestabes Palembang berikan bimbingan Rohani

Editor: adi kurniawan
Handout
Rektor Unika Musi Charitas Palembang, Dr. Slamet Santoso Sarwono melalui Ketua Tim Bidang Humas dan Komunikasi, Agustinus Riyanto, pihaknya tetap membimbing tersangka RK dalam menghadapi proses hukum. 

SRIPOKU.COM, PALEMBANG - Berkaitan dengan berita-berita yang beredar tentang oknum dosen Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC) yang ditangkap oleh Regu Charlie II Tim Hunter Sat Sabhara Polrestabes Palembang karena didapati melakukan tindakan asusila.

Pada tanggal 13 Agustus 2020 sekitar pukul 23.30 dan melibatkan anak di bawah umur sebagai korbannya, beberapa hal dapat kami sampaikan:

1. Sesudah mengikuti dan mencermati berbagai media pemberitaan tersebut, kami konfirmasikan bahwa oknum dosen tersebut yang berinisial RK adalah benar sebagai dosen Universitas Katolik Musi Charitas (UKMC). Yang bersangkutan adalah dosen tetap dan bekerja di UKMC sejak tahun 2003.

2. Selama bekerja di UKMC, yang bersangkutan menunjukan perilaku yang baik, bekerja dengan penuh dedikasi dan bertanggungjawab serta tidak ada evaluasi negatif berkaitan dengan kasus yang saat ini sedang menimpanya. Hal ini sesuai dengan evaluasi kinerja dosen yang dilakukan setiap semester.

3. Kendati demikian, UKMC tidak mentolerir segala tindakan kejahatan serta pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dosen dan karyawan di lingkup UKMC.

Tak Sabar Tunggu 1 September 2020, Bek Sriwijaya FC Ini: 5 Bulan Tak Ada Pemasukan Kerja Serabutan

Update Virus Corona di Sumsel, Ada Penambahan Sembilan Kasus Baru, yang Sembuh Ada 15 Orang

4. Oleh karena itu, sesudah mendapat kepastian bahwa RK adalah salah satu dosen UKMC, maka pada Tgl 15 Agustus 2020, segenap pemangku UKMC, yayasan, senat dan rektorat langsung mengadakan rapat untuk menyikapi sekaligus mengambil tindakan yang diperlukan berkaitan dengan kasus RK.

5. UKMC prihatin dan menyesalkan atas terjadinya kasus pelanggaran hukum yang dilakukan oleh RK sebagai salah satu dosen UKMC.

6. Pelecehan seksual, apalagi dilakukan terhadap anak anak di bawah umur merupakan suatu tindak kejahatan berat, karena hal itu dapat merusak kehidupan dan masa depan anak tersebut.

7. UKMC tidak mentolerir segala tindak kejahatan dan pelanggaran hukum yang dilakukan oleh dosen atau pun karyawan di lingkup UKMC yang dilakukan di dalam kampus maupun di luar kampus. Hal ini sudah tertuang dalam aturan Kepegawaian Yayasan Musi Palembang.

8. UKMC dalam hal ini Yayasan Musi Palembang, mengambil tindakan tegas terhadap oknum dosen berinisial RK tersebut dengan memberhentikan secara tidak hormat yang bersangkutan sebagai dosen UKMC per tgl 15 Agustus 2020, berdasarkan surat keputusan Yayasan Musi No: 099/SKEP.YMP-FXB/VII/2020.

9. UKMC selanjutnya menginformasikan kasus dan sikap UKMC terhadap kasus tersebut ke LLDIKTI Wilayah II dan ke DIKTI Kemdikbud RI.

10. UKMC menjunjung tinggi proses peradilan negara Republik Indonesia (RI). Oleh karena itu, atas tindakan yang dilakukan oleh RK, UKMC menyerahkan sepenuhnya pada proses hukum yang berlaku.

11. Segala konsekuensi dan tanggung jawab atas tindakan kejahatan, ucapan atau pelanggaran hukum yang dilakukan oleh yang bersangkutan, menjadi tanggung jawab sepenuhnya pribadi yang bersangkutan.

Rektor Unika Musi Charitas Palembang, Dr. Slamet Santoso Sarwono melalui Ketua Tim Bidang Humas dan Komunikasi, Agustinus Riyanto, pihaknya tetap membimbing tersangka RK dalam menghadapi proses hukum.

"Kami tetap memberikan bimbingan rohani kepada saudara RK."

"Untuk proses, kami serahkan kepada aparat penegak hukum."

"Demikian klarifikasi dan pernyataan sikap Unika Musi Charitas kami sampaikan kepada semua pihak agar menjadi jelas bagi kita semua dan menjadi pembelajaran bagi kita, terutama bagi kami UKMC," kata Agustinus.

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA
    Komentar

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved