Pria Tulis Status 'Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan' Ditangkap, Ngaku Sambil Minum Tuak

Sempat buron selama tiga bulan, ZA (24) pemilik akun Facebook bernama Muhammad Cui Harianto memposting hinaan di media sosial akhirnya ditangkap.

Editor: Yandi Triansyah
KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.
Tim Anti Bandit Polres Gowa, Sulawesi Selatan membekuk ZA yang buron selama tiga bulan terkait penghinaan melalui media sosial. Rabu, (6/8/2020).(KOMPAS.COM/ABDUL HAQ YAHYA MAULANA T.) 

SRIPOKU.COM, GOWA -- Sempat buron selama tiga bulan, ZA (24) pemilik akun Facebook bernama Muhammad Cui Harianto memposting hinaan di media sosial akhirnya ditangkap.

Pelaku pada bulan April lalu pernah menulis di status Facebooknya "Jangankan Corona, Polisipun Saya Makan".

Status tersebut sempat viral, kemudian dilaporkan warga.

Tiga bulan pasca kejadian tersebut, Tim Anti Bandit Polres Gowa mengamankan terduga pelaku penghinaan terhadap protokol kesehatan dan institusi kepolisian tersebut.

Kemudian pada Rabu (6/8/2020) sekitar pukul 22.00 Wita, Tim Anti Bandit Polres Gowa akhirnya menemukan pelaku saat mengamen di pinggir jalan batas Kota Gowa Makasar, Jalan Sultan Hasanuddin.

Penuh Keberkahan, Ini 6 Amalan yang Sangat Istimewa di Hari Jumat, Sumber Limpahan Pahala Dari-Nya

 

Hancur Hati Nadya, Kini Muncul Seorang Wanita Ngaku Ibu Kandung Istri Rizki D Academy: Orang Miskin

ZA mengakui mengunggah status tersebut kala dia bersama rekan-rekannya minum tuak saat berada di Kabupaten Palopo.

"Pelaku ini mengunggah status penghinaan kepada protokoler kesehatan dan Instansi Polri di media sosial, sehingga warga yang mengetahui postingan tersebut melaporkan ke Polres Gowa," ungkap Kasubbag Humas Polres Gowa AKP M.
Tambunan melalui pesan singkat pada Jumat (14/8/2020).

Tambunan juga menambahkan, pelaku tersebut berprofesi sebagai pengamen dan belum berkeluarga.

Diketahui, pelaku adalah salah seorang warga Kabupaten Gowa dan pelaku tersebut kesehariannya juga menginap di Terminal Malengkeri sebagai anak jalanan.

3 Rekomendasi Tempat Sarapan Pagi di Jalan Radial Palembang, Rasanya Enak Harga Bersahabat

 

Kebenaran Akan Terungkap, Muncul Wanita Ngaku Ibu Kandung Nadya, Mertua Rizki D Academy Tak Dianggap

Karena perbuatannya, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 207 KUHP.

Bunyinya, "Barang siapa dengan sengaja di muka umum dengan lisan atau tulisan menghina suatu penguasa atau badan umum yang ada di Indonesia, diancam dengan pidana penjara paling lama satu tahun enam bulan atau pidana denda paling banyak empat ribu lima ratus rupiah".

Di hadapan awak media, terduga pelaku memohon maaf kepada seluruh jajaran kepolisian dan masyarakat atas postingan yang dilakukan dan berharap kejadian tersebut tidak kembali terjadi dan mengajak seluruh lapisan masyarakat untuk bijak dalam bermedia sosial.

Terpisah, Kapolres Gowa AKBP Boy FS Samola berpesan kepada seluruh pengguna medsos agar lebih bijak dalam bermedsos.

"Saya imbau untuk saring dulu konten atau postingan sebelum men-share ke publik dan kejadian ini dapat kita jadikan pembelajaran, tuturnya.

Komitmen Jaga Kelancaran Distribusi Pupuk, PT Pupuk Indonesia Siapkan Jaringan Di Seluruh Indonesia

 

Ganjar Pranowo, Kian Moncer di Tengah Pandemi, Tidak GR Namanya Selalu Masuk Bursa Capres

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Buron 3 Bulan, Pria yang Hina Protokol Kesehatan dan Polisi Ditangkap",

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved