Istri Lapor Polisi Suami Tewas, Begitu Dicek Ternyata Korban Pembunuhan, Pelakunya Istri Sendiri

ER seorang istri di Bengkulu merekayasa pembunuhan suaminya YH. Usai memukul kepala suaminya, pelaku menjerat leher kemudian mengantungnya.

Editor: Yandi Triansyah
SRIPOKU.COM/ ANTON
Ilustrasi Pembunuhan 

SRIPOKU.COM, BENGKULU -- ER seorang istri di Bengkulu merekayasa pembunuhan suaminya YH.

Usai memukul kepala suaminya, pelaku menjerat leher kemudian mengantungnya.

Seolah sang suami tewas bunuh diri, kemudian dirinya melaporkan kejadian tersebut ke polisi.

Polres Bengkulu Tengah menetapkan seorang perempuan berinisial ER sebagai tersangka.

Karena diduga kuat telah membunuh suaminya YH (27).

Non ASN hingga Pekerja yang Tunggak Iuran BP Jamsostek Dipastikan Dapat Bantuan Rp 600.000

 

Ramalan Bintang Kesehatan Rabu 12 Agustus 2020: Taurus Disarankan Tetap Berolahraga Sesuai Kemampuan

"Istri pelaku ditetapkan tersangka karena terbukti membunuh suaminya," kata Kepala Bidang Humas Polda Bengkulu Kombes Sudarno dalam keterangan tertulis, Selasa (11/8/2020), seperti dikutip dari Kompas.com.

Berdasarkan pemeriksaan, tersangka nekat membunuh suaminya karena ada persoalan ekonomi dan suaminya tidak jujur.

Kasus ini berawal dari laporan tersangka yang menyebutkan bahwa suaminya meninggal karena gantung diri di Desa Rajak Besi, Kabupaten Bengkulu Tengah, Jumat (7/8/2020).

Mendapatkan informasi itu, polisi melakukan visum pada jasad korban.

Namun, polisi menemukan kejanggalan, karena pada bagian kepala korban ditemukan luka.

Selain itu, hasil otopsi menyebutkan, korban meninggal karena kekurangan oksigen.

Mendapati hal tersebut, polisi langsung melakukan interogasi kepada istri korban.

Jadwal Sholat Wajib 5 Waktu untuk Kota Palembang Rabu 12 Agustus 2020, Lengkap dengan Niat Sholat

Prakiraan Cuaca BMKG Kota Palembang Hari Ini Rabu 12 Agustus 2020, Diprediksi Hujan di Siang Hari

Hasilnya, istri korban mengakui bahwa dia yang membunuh suaminya dengan cara dipukul pada bagian kepala.

Dia sengaja menggantung jenazah suaminya untuk mengelabui polisi, agar seolah-olah korban meninggal akibat gantung diri.

Pelaku disangka melanggar Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP dan Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga dengan ancaman hukuman seumur hidup atau paling lama 20 tahun penjara.

Sebulan Nikah, Nadya Ikhtiar Dapat Keturunan dengan Cara Ini, Tapi Galau: Tuhan yang Menciptakanmu

 

Mafia Kuburan Fiktif Terjadi di Kota Besar

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Seorang Istri di Bengkulu Tengah Merekayasa Kasus Pembunuhan Suaminya",

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved