Bagaimana Nasib Peserta BPJS Ketenagakerjaan Menunggak Pembayaran? Tetap Terima BLT Rp 600 Ribu?

Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Editor: adi kurniawan
pontianak.tribunnews.com
BPJS Ketenagakerjaan 

SRIPOKU.COM -- Apakah peserta BPJS Ketenagakerjaan yang menunggak pembayaran, begini penjelasan Kementerian Ketenagakerjaan.

Pemerintah memastikan, karyawan yang menunggakn pembayaran BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan BLT Rp 600.000 perbulan.

Di masa pandemi Covid-19, pemerintah memberi bantuan langsung tunai untuk karyawan swasta atau Bantuan Subsidi Upah (BSU).

Minimnya daya beli masyarakat dan sektor konsumsi jasa yang terlanjur menjadi sektor utama penopang ekonomi negara membuat pemerintah mengambil langkah yang sebenarnya sudah seharusnya diberikan sejak awal pandemi.

Dengan adanya Bantuan Subsidi Upah (BSU) berupa uang tunai, diharapkan masyarakat akan menggunakan uang tersebut untuk dibelanjakan.

Dengan adanya begini, pemerintah berharap roda ekonomi kembali berputar lebih cepat dan pertumbuhan ekonomi tidak terlalu terkontraksi.

Pemerintah menyatakan, Bantuan Subsidi Upah (BSU) itu akan diberikan kepada karyawan yang bergaji di bawah Rp 5 juta.

Rencananya, bantuan langsung tunai Rp 600.000 perbulan ini akan diberikan sebanyak 4 kali hingga bulan Desember.

Prediksi Susunan Pemain Atalanta vs PSG di Liga Champions, Malam Ini Link Live Streaming di SCTV

Chord Kunci Gitar Merindukanmu dari DMasiv, Lirik Lagu: Selama Aku Masih Bisa Bernafas Yuk Simak!

Pengakuan Relawan Yang Jalani Uji Klinis Vaksin Covid-19, Tunggu Izin Produksi BPOM Sebelum Disebar

Ketua Pelaksana Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional Erick Thohir mengatakan, bantuan tersebut akan langsung diberikan per dua bulan ke rekening masing-masing pekerja sehingga tidak akan ada penyalahgunaan.

Dengan demikian, setiap karyawan akan dua kali menerima transfer dari pemerintah dengan nominal Rp 1,2 juta.

 

Setiap karyawan swasta yang mendapat bantuan ini akan menerima bantuan Rp 2,4 juta.

Selain itu, untuk memberi bantuan kepada tenaga kerja formal yang terdaftar di Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan atau BPJAMSOSTEK, tetapi belum mendapatkan bantuan dari pemerintah selama pandemi Covid-19.

Ilustrasi karyawan swasta. Karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT senilai 2,4 juta rupiah untuk empat bulan sejak September hingga Desember 2020.
Ilustrasi karyawan swasta. Karyawan swasta yang terdaftar BPJS Ketenagakerjaan akan mendapat BLT senilai 2,4 juta rupiah untuk empat bulan sejak September hingga Desember 2020. (Kontan.co.id)

Padahal banyak dari mereka yang mengalami kesulitan ekonomi dan tidak tersentuh bantuan karena berada di lapisan masyarakat menengah.

Pemerintah akan menyalurkan subsidi gaji sebesar Rp 600.000 per bulan kepada pekerja atau karyawan swasta yang penghasilannya di bawah Rp 5 juta.

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah menargetkan penyaluran akan terlaksana pada bulan Agustus tahun ini.

Halaman
1234
Sumber: Tribunnews
Rekomendasi untuk Anda
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved