Berita PALI

Ada Program Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat PALI, Berikut Syarat Wajib Pajak Cukup Siapkan Ini

Samsat PALI melakukan program pemutihan pajak kendaraan berikut syarat yang harus dibawa ketika ingin mengurus pajak baik motor dan mobil.

Penulis: Reigan Riangga | Editor: adi kurniawan
SRIPOKU.COM/REIGAN RIANGGA
Kepala UPTD Samsat PALI, Tubagus, saat menjelaskan program pemutihan pajak kendaraan bermotor dan mobil, Rabu (12/8/2020). 

Jangan lupa juga subscribe, like dan share channel Instagram Sriwijayapost di bawah ini:

Meski begitu, Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNPB) dengan biaya balik nama(BBN), STNK serta BPKB tetap dibayar apabila membayar pajak lima tahunan.

"BBN, STNK serta BPKB serta untuk plat baru tetap dikenakan biaya." katanya.

"Jadi syaratnya cukup KTP dan STNK asli serta wajib pajak harus membayar melalui loket dan jangan melalui calo apapun," katanya.

Sumber: Sriwijaya Post
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved